Pakar Hukum Ungkap Dampak Putusan MK, MBG Disebut Bisa Langsung Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Okwida Kris Imawan Indra Cahaya July 31, 2026 11:56 PM

 - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa langsung dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan bahkan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Mekanisme itu bisa dilakukan dengan cara mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan, putusan MK ini justru bisa jadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan perombakan APBN-Perubahan (APBN-P).

"Jadi ini memang momentumnya pemerintah untuk bikin APBN-P di tengah tahun ini, penyesuaian APBN ya di tengah tahun," kata Yance kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

MK telah memutuskan ihwal program MBG bukan jadi komponen anggaran pendidikan.

Artinya anggaran pendidikan itu turun dari angka minimal 20 persen jika program MBG dikeluarkan.

Yance mengatakan pemerintah sudah harus memikirkan cara untuk menaikkan persentase anggaran itu.

"Dan menurut saya sih putusan MK ini harus jadi pertimbangan utama untuk melakukan APBN-P itu," tuturnya.

"Untuk memastikan bagaimana supaya yang sekarang kan jadi turun nih anggaran pendidikan karena MBG-nya dikeluarkan, bagaimana itu bisa naik lagi sampai 20 persen," lanjutnya.

Amar putusan MK memang menyatakan program pendanaan operasional pendidikan mencakup program MBG hanya berlaku untuk APBN 2026.

Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 sejak putusan dibacakan.

Kekhawatiran pun muncul dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ihwal jangka waktu itu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.