KPU Pasuruan Mulai Kaji Penataan Ulang Dapil untuk Pileg 2029, Ini Pertimbangannya
Sudarma Adi August 01, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Peta daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Pasuruan berpotensi mengalami perubahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan saat ini mulai melakukan kajian awal terkait kemungkinan penataan atau pemekaran dapil.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, mengungkapkan bahwa pembahasan internal mengenai penataan dapil telah bergulir, meski belum memasuki tahap final.

"Sudah ada pembahasan internal, tetapi memang belum dimatangkan," ujar Ainul Yakin, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel yang Diduga Dibeli dari Hasil Pungli PTSL Wonosari

Ainul menegaskan, apabila hasil kajian memutuskan adanya perubahan atau pergeseran komposisi dapil, KPU dipastikan akan mengundang jajaran partai politik untuk sosialisasi serta mendengarkan masukan.

Pertimbangan Kesetaraan Nilai Suara

Menurut Ainul, wacana penataan dapil ini didasari oleh pertumbuhan dan pergeseran jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

Komposisi dapil yang digunakan pada dua pemilu terakhir perlu dievaluasi kembali relevansinya.

Selain itu, KPU wajib memegang teguh prinsip-prinsip penataan dapil, terutama kesetaraan nilai suara (equal vote value) dan proporsionalitas alokasi kursi dengan jumlah penduduk.

"Kami melihat kesetaraan nilai suara antar dapil. Alokasi kursi harus berbanding lurus dengan jumlah penduduk sehingga representasi politik tetap seimbang dan proporsional," jelasnya.

Sesuai regulasi perundang-undangan, penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mematuhi prinsip ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan.

Siap Gelar Uji Publik dan Konsultasi Parpol

Meski pembahasan terus berjalan, Ainul menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan jumlah maupun batas wilayah daerah pemilihan di Kabupaten Pasuruan.

Seluruh proses akan dilalui secara transparan dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan jika penataan dinilai perlu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, berkonsultasi dengan partai politik, serta menggelar uji publik sebelum resmi ditetapkan oleh KPU," pungkas Ainul.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.