- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara kasus gratifikasi lingkup Dinas PUPR PKPP Riau.
Abdul Wahid juga dikenakan denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 80 hari dan turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan banding. Kemal meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi.
Menurut Kemal, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Jadi, kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Pak Abdul Wahid memang tidak ada menerima uang sepeser pun. Harapan bebas terus kami perjuangkan," kata Kemal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (30/7/2026).
Kemal menyebut, Abdul Wahid tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang tuntut JPU KPK. "Tuntutan Pasal 12 e tentang pemerasan tidak terbukti pasal tersebut.
Justru tadi hakim akhirnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Fakta dalam persidangan, Pak Abdul Wahid tidak ada menerima gratifikasi," kata Kemal.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
"Dalam hal ini kami penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ucap JPU KPK.