Gara-Gara Utang Arisan, Bayi 2 Tahun Diculik buat Jaminan
Lia Harahap August 01, 2026 08:00 AM

Liputan6.com, Jakarta - Bayi berusia dua tahun di Makassar diculik sejumlah orang. Hasil penyidikan, bayi tak berdosa itu diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan daring orang tuanya.

Tiga orang yang membawa paksa bayi tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ketiganya yakni SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2026).

 

Kronologi

Ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.

Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.