Kuasa Hukum Patrick Tamaela: Kasus Gadai Mobil Bukan Penipuan, Melainkan Sengketa Perdata
Petrus Bolly Lamak August 01, 2026 10:38 AM

Tim Kuasa Hukum PT menilai Laporan Polisi (LP) serta framing media yang dilayangkan oleh Pihak Pelapor (Sinar Mesrawati Simanullang) bukan sekadar tindakan eksesif dan berlebihan, melainkan bentuk nyata dari criminification of civil dispute sebuah upaya kekeliruan fatal yang memaksakan sengketa murni keperdataan menjadi panggung tindak pidana.

Baca juga: Laporan Polisi terhadap RS Maleo Kota Sorong Dicabut, Ibunda Zivana: Kami Ikhlas

Melalui wawancara mendalam pada Jumat (31/7/2026), Kuasa Hukum PT, Deddy Lesar, membongkar secara matematis dan sistematis jalinan fakta yang selama ini dikaburkan ke publik.

"Publik dan media massa disajikan narasi seolah-olah terjadi sebuah kejahatan penipuan yang dramatis. Padahal, jika kita bedah menggunakan pisau analisis hukum acara pidana dan hukum perdata secara utuh, konstruksi tuduhan Pelapor runtuh seketika. Ini bukan kejahatan pidana, ini adalah peristiwa wanprestasi murni di mana seorang debitur yang lalai mencoba lari dari kewajiban kontraktualnya dengan memanfaatkan instrumen kepolisian," tegas Deddy Lesar, S.H.

Anatomi Perjanjian: Fakta Terikatnya "Pacta Sunt Servanda" di Atas Materai

Pangkal persoalan ini bermula dari Surat Perjanjian Gadai tertanggal 15 April 2026. Dokumen otentik yang ditandatangani oleh Pelapor (Sinar Mesrawati Simanullang) dan Terlapor (Patrick Tamaela) di atas materai sah tersebut secara eksplisit memuat klausul perikatan pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Brio (Nopol PY 1883 AB).

Dalam dokumen legal tersebut, Pelapor menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp15.000.000,- dengan kewajiban pengembalian yang disepakati bersama sebesar Rp18.000.000,- (termasuk kewajiban kompensasi/bunga yang diperjanjikan sebesar Rp3.000.000,-), dengan tenggat waktu pelunasan paling lambat 20 Mei 2026.

Baca juga: IPSI Papua Barat Daya Dorong Turnamen Rutin untuk Asah Mental Atlet

Secara doktrinal, Deddy Lesar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengusung asas Pacta Sunt Servanda, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

"Kewajiban pengembalian nominal Rp18.000.000,- tersebut bukan 'uang siluman' atau ikhtiar sepihak Klien kami, melainkan klausul tertulis yang disetujui Pelapor secara sadar dan tanpa paksaan. Ketika Pelapor menolak membayar nominal tersebut dalam beberapa kali mediasi, secara yuridis Pelapor telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata. Sungguh aneh dalam logika hukum: pihak yang cidera janji atas kesepakatan tertulis justru memposisikan diri sebagai korban kejahatan pidana," papar Deddy.

Ulasan Doktrin Pidana: Patahnya Unsur "Melawan Hukum" dan Keberadaan Hak Retensi

Meluruskan tuduhan pasal yang disangkakan dalam STPL yakni dugaan Penipuan/Perbuatan Curang (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) Deddy Lesar memberikan ulasan akademis yang menundukkan kerangka pidana tersebut pada porsi yang sebenarnya.

Untuk membuktikan adanya tindak pidana penipuan (oplichting), penyidik harus menemukan unsur niat jahat sejak awal (mens rea) serta adanya tipu muslihat, nama palsu, atau martabat palsu yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang.

"Dalam perkara ini, barang jaminan diserahkan oleh Pelapor secara sukarela atas dasar perjanjian gadai utang-piutang. Tidak ada martabat palsu maupun tipu muslihat sejak awal. Penguasaan fisik kendaraan oleh Klien kami adalah penguasaan yang sah secara hukum (legitimate possession) berdasarkan Hak Retensi yakni hak kebendaan bagi kreditur untuk menahan barang milik debitur sampai seluruh piutang yang berkaitan dilunasi secara utuh," lanjut Deddy Lesar.

Baca juga: Hari Ini Tidore - Tobelo, Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Agustus 2026: Cek Tanggal Singgah Sorong

Terkait dengan narasi yang menuduh Kliennya telah "menggadaikan ulang" kendaraan tersebut kepada pihak ketiga, Deddy menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah klaim sepihak yang tidak didukung fakta material.

"Klien kami tidak pernah mengalihkan hak atas kendaraan tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Klien kami justru menjaga dan merawat fisik kendaraan jaminan itu dengan sangat baik—mulai dari perawatan mesin hingga servis berkala. Logika hukumnya sederhana: seorang pelaku penggelapan atau penipu tidak akan mengeluarkan biaya pribadi untuk merawat dan menjaga barang bukti milik orang lain. Tindakan Klien kami merawat barang tersebut adalah bukti iktikad baik (good faith) seorang pemegang gadai yang bertanggung jawab."

Cacat Logika Publikasi: Mengapa Dugaan Pidana Dipaksakan?

Pihak Kuasa Hukum PT menilai bahwa tindakan Pelapor yang membawa sengketa ini ke ranah Laporan Polisi serta menghembuskan narasi di media massa merupakan bentuk ekses penanganan sengketa yang sangat berlebihan.

Deddy Lesar menguraikan tiga kerancuan logika (logical fallacy) dalam manuver Pelapor:

1. Mempidanakan Sengketa Perdata (Criminification of Civil Dispute):

Penggunaan instrumen kepolisian untuk menekan kreditur agar menyerahkan barang jaminan tanpa pelunasan utang yang sesuai perjanjian adalah tindakan melangkahi wewenang hukum perdata. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sengketa ketidakmampuan atau perselisihan pemenuhan kewajiban utang-piutang tidak dapat dipidanakan.

2. Kontradiksi Narasi Pelapor di Media:

Baca juga: UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu Agustus 2026, Hari Ini Semarang - Pontianak, Cek Singgah Kumai

Di satu sisi Pelapor melaporkan dugaan penipuan, namun di sisi lain melalui pers Pelapor mengakui adanya utang pokok Rp15.000.000,- dan kesepakatan bunga Rp3.000.000,-. Pengakuan terbuka di media ini secara otomatis mengonfirmasi bahwa hubungan yang terjadi adalah hubungan utang-piutang sah, bukan tindak kejahatan.

3. Pencatutan Nama Institusi & Framing "Kebal Hukum":

Penyebutan status pekerjaan Klien sebagai oknum pekerja bank serta tuduhan sesumbar "kebal hukum" dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) untuk memicu sentimen publik dan menekan independensi penyidik Polresta Sorong Kota.

"Klien kami tidak pernah menyatakan kebal hukum. Klien kami justru sangat taat pada hukum—hukum perdata yang mengatur Perjanjian Gadai tersebut. Framing dramatis bahwa Klien kami arogan hanyalah taktik untuk menutupi kenyataan bahwa Pelapor-lah yang tidak menepati janji pengembalian dana hingga menunggak lebih dari dua bulan," tegas Deddy.

Tinjauan Etik Status ASN Pelapor & Ancaman Langkah Hukum Balik

Sebagai bagian dari penegakan keadilan yang berimbang, Tim Kuasa Hukum PT mengingatkan bahwa Pelapor yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya memberikan teladan dalam menjunjung tinggi integritas kepatuhan hukum, termasuk dalam ikatan perikatan perdata di bawah tangan.

Tindakan membuat laporan kepolisian yang tidak didasari pada fakta hukum yang utuh serta pembentukan opini publik yang mencemarkan nama baik seseorang berpotensi membuka kotak pandora masalah hukum baru bagi Pelapor sendiri.

"Kami mengimbau Pihak Pelapor untuk bersikap dewasa, rasional, dan profesional. Selesaikanlah kewajiban keperdataan sebagaimana yang telah ditandatangani di atas materai. Klien kami sangat terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara Restorative Justice (RJ) di Polresta Sorong Kota dengan syarat Pelapor melunasi seluruh kewajiban utangnya sebesar Rp18.000.000,- secara tunai dan mencabut laporan polisi tersebut," ujar Deddy Lesar.

Namun, Deddy memberikan sinyal tegas apabila pihak lawan tetap memaksakan narasi fitnah dan pencemaran nama baik di ruang publik:

"Jika iktikad baik mediasi ini diabaikan dan Pihak Pelapor terus menyebarkan narasi bohong yang merugikan nama baik Klien kami maupun instansi tempatnya bekerja, kami telah menyiapkan langkah counter-attack secara hukum. Kami tidak akan ragu melayangkan Laporan Balik atas dugaan Pengaduan Fitnah (Pasal 311 KUHP / Pasal 438 KUHP Baru) serta dugaan pelanggaran Distribusi Informasi Elektronik yang Memuat Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A UU ITE). Kami percaya Penyidik Polresta Sorong Kota sangat bijak dan presisi dalam melihat mana perkara kejahatan murni dan mana sengketa perdata yang dipaksakan." (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.