BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejadian viral melalui video yang beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo, Jumat (31/7/2026).
Video tersebut menunjukan suasana di sebuah ruangan warung dekat Pos Dishub yang di dalamnya ada beberapa orang berseragam Dishub.
Dalam video terjadi perdebatan antara perekam video yang menyadari adanya pungli.
Kemudian ada seorang pria yang diduga sopir ditanyai soal uang pungli Rp1,7 juta.
"Yang minta Rp1,7 juta siapa," tanya si perekam video.
Baca juga: Dishub Banjarmasin Masih Temukan Truk Nekat Masuk Kota di Jam Larangan, Mayoritas Sudah Paham Aturan
Di kasus lainya sebelumnya juga Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan petugas menyerahkan karcis retribusi kepada sopir truk yang sedang mengantre bahan bakar minyak di sekitar SPBU.
Video tersebut memunculkan dugaan bahwa petugas Dishub menarik biaya parkir terhadap kendaraan yang tengah mengantre BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby membantah anggapan tersebut.
Menurut dia, petugas saat itu sedang melakukan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU mengenai penataan kendaraan.
"Video yang viral merupakan dokumentasi saat petugas Dishub melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk dan pengelola SPBU mengenai penataan kendaraan yang mengantre BBM," kata Catur saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Catur menegaskan, kendaraan yang berada di dalam area maupun halaman SPBU tidak dikenai retribusi parkir.
Pungutan hanya diberlakukan terhadap kendaraan yang menggunakan tepi atau bahu jalan umum sebagai lokasi parkir ketika menunggu pasokan BBM tersedia atau sebelum memasuki SPBU.
"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada retribusi yang dikenakan kepada kendaraan yang berada di area halaman SPBU. Retribusi dikenakan untuk kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir saat menunggu BBM tersedia atau sebelum masuk ke SPBU," tegasnya.
Menurut dia, kendaraan yang berhenti dalam waktu tertentu di tepi jalan tetap masuk dalam kategori parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat menunggu dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini lima oknum petugas Dishub itupun berakhir terancam dipecat.
Kelima oknum petugas Dishub dari Kota Bekasi ini kini dihadapkan sidang kode etik.
Bahkan atasannya sendiri mengeluarkan keputusan rekomendasi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat ke Pemkot Bekasi.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, secara resmi memutuskan rekomendasi sanksi PTDH terhadap lima oknum anggotanya itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Keputusan ini dipilih usai kelima oknum tersebut menjalani sidang kode etik secara internal di Dishub.
Dalam kode etik itu, terbukti lima oknum tersebut melakukan pelanggaran berat.
"Jadi kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," kata Zeno, dikutip Jumat (31/07/2026).
Zeno memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar integritas di lingkungan kerjanya.
Perilaku para oknum tersebut dinilainya sangat merusak citra Pemkot Bekasi dan Dishub di mata masyarakat luas.
Terkini, kelima oknum tersebut menerima pembekuan absensi lapangan dan ditarik ke mako Dishub untuk mempermudah pemeriksaan.
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli.
Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," jelasnya.
Di sisi lain, masalah truk jadi sorotan. Meski aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang telah lama diberlakukan, masih ada sejumlah sopir truk yang nekat melintas di kawasan Kota Banjarmasin pada jam larangan.
Hal itu ditemukan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menggelar pengawasan di sejumlah pintu masuk kota, Selasa (28/7/2026) sore.
Salah satu titik pengawasan berada di Bundaran Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry. Secara keseluruhan, pengawasan dilakukan di lima hingga enam titik perbatasan Kota Banjarmasin.
Komandan Regu Dishub Kota Banjarmasin, Ahmad Noor Zaky, mengatakan pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memastikan armada angkutan barang mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Pengawasan ini rutin dilaksanakan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 Wita dan 16.00-20.00 Wita. Sementara Sabtu dan Minggu diberlakukan pada jam yang sama,” ujarnya.
Menurut Zaky, aturan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang berukuran besar seperti truk, tronton, trailer, gandeng, fuso, dan kendaraan sejenis.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur utama Kota Banjarmasin, khususnya pada jam sibuk, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
“Kalau melihat ke belakang, pernah terjadi beberapa kecelakaan yang melibatkan armada besar di dalam kota. Karena itu pembatasan jam operasional ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi,” jelasnya.
Zaky menyebut tingkat pelanggaran berbeda di setiap titik pengawasan. Di Bundaran Kayutangi, jumlah kendaraan yang melanggar relatif sedikit dibandingkan kawasan Jembatan PHB dan Jembatan PM Noor yang menjadi akses utama kendaraan dari dan menuju kawasan pelabuhan.
“Kalau di Kayutangi pelanggar tidak terlalu banyak. Yang cukup tinggi justru di Jembatan PHB dan PM Noor karena memang menjadi jalur keluar masuk armada besar dari pelabuhan,” katanya.
Terhadap pelanggar, petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan sosialisasi, khususnya bagi kendaraan dari luar daerah yang belum mengetahui aturan tersebut.
Namun bagi sopir maupun perusahaan angkutan yang berulang kali melanggar, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas. Sementara untuk pelanggaran lain seperti kendaraan over dimension over loading (ODOL), tidak memiliki uji KIR, maupun kelengkapan surat kendaraan, langsung dilakukan penindakan berupa tilang.
“Kebanyakan sebenarnya sudah mengetahui aturan ini, tetapi masih ada yang tetap memaksa masuk. Kalau yang dari luar daerah biasanya kami beri sosialisasi terlebih dahulu. Namun kalau sudah berulang kali melanggar, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Ia mengakui sebagian sopir mengaku tetap melintas karena mendapat tekanan dari perusahaan agar barang segera diantar sesuai jadwal.
Meski demikian, pihaknya berharap seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.
“Kami memahami ada tekanan dari perusahaan kepada sopir. Namun aturan ini dibuat semata-mata untuk kenyamanan bersama, baik masyarakat pengguna jalan maupun para sopir sendiri, agar tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan di jalur utama Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di Bundaran Kayutangi, hanya beberapa kendaraan angkutan barang yang masih kedapatan melintas saat jam larangan. Sebagian besar sopir mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Kondisi ini berbeda dibanding awal penerapan Perwali beberapa tahun lalu, ketika jumlah pelanggar masih cukup tinggi, sehingga menunjukkan sebagian besar pengemudi kini telah memahami ketentuan pembatasan jam operasional tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/tribun-medan.com)