Terkuak Fakta Baru: HT Telah Memiliki Empat Anak Sebelum Pacaran dengan Briptu Bryan
Mesya Marasabessy August 01, 2026 11:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Fakta baru terungkap dalam polemik laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Briptu Bryan Nikijuluw. 

Melalui kuasa hukumnya, Nimbrod Soplanit, terungkap bahwa perempuan berinisial HT (28), yang kini melaporkan Briptu Bryan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disebut telah memiliki empat orang anak sebelum menjalin hubungan asmara dengan kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nimbrod dalam klarifikasi resmi yang diterima TribunAmbon.com. 

Ia menegaskan fakta tersebut perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai hubungan antara Briptu Bryan dan HT yang kini menjadi sorotan.

"Perlu kami tegaskan bahwa selama menjalani hubungan, normalnya pasangan kekasih dengan Saudari HT, yang sebelumnya telah memiliki empat orang anak di luar pernikahan dan atau hubungan berbeda dengan pria yang berbeda," ujar Nimbrod.

Menurut dia, hubungan Briptu Bryan dan HT bermula pada Maret 2023 dan terjalin atas dasar suka sama suka.

Selama berpacaran, kata Nimbrod, keduanya menjalani dinamika hubungan sebagaimana pasangan pada umumnya. Perselisihan maupun kesalahpahaman disebut beberapa kali terjadi, namun dinilai sebagai hal yang wajar dalam sebuah hubungan asmara.

Nimbrod menegaskan fakta mengenai latar belakang HT bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pelapor.

Melainkan menjadi bagian dari penjelasan atas kronologi hubungan yang kini dipersoalkan dalam laporan etik.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Bantah Menelantarkan HT dan Anak

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Briptu Bryan menelantarkan HT setelah perempuan tersebut hamil dan melahirkan anak hasil hubungan mereka.

Menurut Nimbrod, sejak awal hubungan hingga sebelum pengelolaan keuangan dipisahkan, seluruh aspek finansial justru dikelola oleh HT.

Bahkan saat HT hamil pada Juli 2025 dengan usia kandungan sekitar dua bulan, kartu ATM penerimaan tunjangan atau remunerasi milik Briptu Bryan disebut berada dalam penguasaan HT.

Setelah kartu ATM dikembalikan, Briptu Bryan, kata dia, tetap memberikan nafkah sebesar Rp1 juta setiap bulan.

"Pengiriman terakhir dilakukan pada 22 Juli 2026," ungkapnya.

Sebut Sempat Siapkan Pernikahan

Nimbrod juga membantah tudingan bahwa kliennya mengingkari janji untuk menikahi HT.

Ia mengatakan Briptu Bryan telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebagai bentuk keseriusan menuju pernikahan.

Namun, proses tersebut akhirnya dihentikan karena alasan tertentu yang sengaja tidak diungkap ke publik demi menjaga martabat dan kehormatan HT.

Selain itu, kuasa hukum mengaku Briptu Bryan mengalami tekanan psikologis selama menjalani hubungan tersebut.

Hormati Pemeriksaan Propam

Meski telah memberikan klarifikasi, Nimbrod memastikan Briptu Bryan tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan etik.

"Klien kami sangat menghormati proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan dan meyakini seluruh fakta akan terungkap secara objektif," katanya.

Klarifikasi Dugaan Pencabulan

Menurutnya, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Saparua dan tidak berlanjut ke proses pidana.

Laporan HT Masih Berjalan

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN tertanggal 8 Juni 2026.

HT mengaku melaporkan Briptu Bryan karena dinilai tidak bertanggung jawab setelah menghamilinya hingga melahirkan seorang anak serta tidak merealisasikan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, menyebut laporan itu kemudian didisposisikan ke Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jonas Paulus, sebelumnya membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap pemeriksaan etik.

Menurut Jonas, hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan terdapat cukup bukti terkait dugaan perbuatan menghamili pelapor sehingga proses dilanjutkan ke sidang kode etik.

Adapun mengenai dugaan kasus pencabulan yang sempat dikaitkan dengan Briptu Bryan, Propam menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan melalui Polsek Saparua.

Hingga kini, proses pemeriksaan etik terhadap Briptu Bryan Nikijuluw masih berlangsung dan belum terdapat putusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.