Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi, Mengaku Dipaksa Layani Pria Tak Dikenal hingga Lima Kali
Rezi Azwar August 01, 2026 11:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga (KDRT) tengah ditangani Satreskrim Polresta Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36), atas dugaan memaksa dirinya melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Laporan tersebut resmi diterima Polresta Padang dan kini telah memasuki tahap penyelidikan. Korban mengaku dugaan pemaksaan itu tidak hanya terjadi satu kali, tetapi telah berulang hingga sekitar lima kali.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami seluruh keterangan yang disampaikan pelapor serta mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Cuaca Sumbar 1 Agustus 2026: Pagi Cerah Berawan, BMKG Diprakirakan Bebas Peringatan Dini

Berawal Saat Suami Istri Berhubungan Badan

Menurut Yasin, berdasarkan kronologi dari korban, peristiwa itu bermula ketika korban dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan badan.

Namun di tengah aktivitas tersebut, datang seorang laki-laki yang menurut korban sama sekali tidak dikenalnya.

Menurut laporan korban, kehadiran laki-laki tersebut bukan tanpa alasan. Terlapor diduga kemudian meminta sekaligus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang tersebut.

"Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi," ujar Yasin.

Situasi tersebut membuat korban merasa tertekan. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menolak permintaan suaminya karena tidak mengenal laki-laki tersebut dan tidak menghendaki perbuatan itu.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Sabtu 1 Agustus 2026: Dominan Berawan, Padang Tampak Cerah Pagi Ini

Korban Mengaku Tetap Dipaksa Meski Sudah Menolak

Meski telah menyampaikan penolakan, korban mengaku keinginannya tidak dihiraukan.

Korban menyebut dirinya tetap dipaksa melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," kata Yasin.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan.

Diduga Terjadi Berulang Hingga Lima Kali

Tidak hanya sekali, korban juga mengaku mengalami perlakuan serupa dalam beberapa kesempatan berbeda.

Korban menyebut dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.

Karena merasa mengalami tekanan dan tidak lagi mampu mempertahankan keadaan tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Padang agar kasus yang dialaminya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Dalami Keterangan dan Alat Bukti

Muhammad Yasin mengatakan penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca juga: Modus Tuduh Mesum di Mobil, Pria di Padang Gasak HP Korban hingga Rugi Rp4 Juta

Polisi akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Yasin.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.