Modus Polisi Gadungan di Sragen: Gelar Razia Palsu, Lalu Intimidasi dan Rampas Motor Korban
Erlangga Bima Sakti August 01, 2026 11:32 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Modus berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang menggelar razia digunakan dua pemuda untuk memperdaya sekaligus mengintimidasi korbannya hingga menyerahkan sepeda motor.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, dua tersangka, Tengku Firman Sulaiman alias Gabah (21) dan Bima Agus Jatmiko (24), sengaja mengaku sebagai polisi untuk membuat korban takut dan menuruti perintah mereka.

"Dua pemuda ini beraksi dua kali pada hari yang sama, masing-masing di depan Bank Panin Sragen dan di depan Kantor Samsat Sragen," kata Catur, Jumat (31/7/2026).

Aksi pertama dilakukan Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB  di depan Kantor Samsat Sragen. Korbannya merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.

Baca juga: Kronologi Polisi Gadungan Rampas Motor di Sragen, Beraksi di Dua Lokasi dalam Semalam

Saat itu, kedua pelaku menghentikan korban dengan dalih sedang melakukan razia. Agar korban semakin percaya, salah satu pelaku bahkan menarik kerah baju korban sambil terus mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Force setelah diintimidasi dengan modus yang digunakan terbilang berani, yaitu mengaku menjadi polisi dan kemudian menarik kerah bajunya sambil berpura-pura melakukan razia," ucapnya.

Merasa berada dalam situasi yang mengancam, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya sepeda motornya berhasil dibawa kabur pelaku.

Setelah berhasil menjalankan aksi pertama, kedua pelaku kembali menggunakan modus serupa di depan Bank Panin Sragen pada malam yang sama.

Kali ini sasarannya adalah pengendara sepeda motor Honda CRF150. Pelaku menghadang korban menggunakan mobil, kemudian kembali mengaku sebagai polisi yang tengah menggelar razia.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan kunci kendaraan setelah mendapat ancaman dari para pelaku.

"Pada aksi kedua, pemilik motor itu ketakutan dan menyerahkan motor setelah dipaksa menyerahkan kunci kendaraan karena takut terhadap ancaman pelaku," ujar Catur.

Baca juga: Polisi Gadungan di Sragen Beraksi Dua Kali dalam Semalam, Rampas Dua Sepeda Motor

Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap pembagian peran kedua tersangka. Tengku Firman Sulaiman alias Gabah berperan sebagai pengemudi kendaraan, menentukan sasaran, sekaligus menjual hasil kejahatan.

Sementara itu, Bima Agus Jatmiko disebut sebagai otak aksi. Ia bertindak sebagai eksekutor yang merampas kendaraan korban sebelum membawa hasil curian ke rumah rekannya untuk dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka," ujar Catur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.