Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Lia Harahap August 01, 2026 12:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, geram bukan main. 10 Pohon di trotoar jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel Kota Bandung, ditebang tanpa sepengetahuan pemkot.

Setelah diusut, pepohonan itu ditebang dampak pembangunan lapangan padel tersebut. Sisa batang pohon terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan tanaman. Diduga ada upaya menutupi praktik penebangan yang dilakukan.

Identitas pelaku sudah dikantongi meski belum diungkap secara lugas. Farhan berjanji, menyeret pelaku ke jalur hukum.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ancaman Farhan bukan omong kosong. Sejak tahun 2019, Pemkot Bandung sudah membuat aturan tegas melarang penebangan pohon sembarangan. Larangan itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 19 ayat 1 huruf h dijelaskan: setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah Kota.

Sementara pada ayat 2 di pasal yang sama menegaskan: pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Khusus untuk praktik penebangan pohon sembarangan seperti tercantum dalam huruf h dikatakan:

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan diameter pohon dari 1 cm (satu centimeter) sampai dengan 20 cm (dua puluh centimeter) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per pohon; dan/atau."

Sementara pada huruf k dijelaskan:

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf h, dengan diameter pohon lebih dari 20 cm(dua puluh centimeter) dikenakan sanksi denganberpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan."

 

Aturan Pemprov

Pemprov Jawa Barat juga menerbitkan aturan yang melarang keras praktik penebangan pohon. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

1. Jalan Diponegoro

2. Jalan Pasteur

3. Jalan Cihampelas

4. Jalan Merdeka

5. Jalan Sudirman

6. Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)

7. Jalan Gardujati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.