TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan pemerintah dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan tren rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026
Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa harga BBM Non-Subsidi terbaru yang berlaku di seluruh SPBU Papua dan Maluku per 1 Agustus 2026, yaitu:
“Harga ini berlaku di seluruh provinsi Papua dan Maluku dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 % ,” jelas Ispiani.
Selain memperoleh BBM berkualitas dengan harga kompetitif, masyarakat juga dapat menikmati berbagai promo melalui aplikasi MyPertamina atau website resmi https://mypertamina.id
Informasi lengkap mengenai harga terbaru BBM Non-Subsidi dapat diakses melalui website Pertamina Patra Niaga pada link https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau dengan menghubungi Pertamina Customer Solution di 135.