BPJS Kesehatan Tegaskan Pasien JKN Tak Dibatasi Lama Rawat Inap, Ini Penjelasannya
Wawan Akuba August 01, 2026 01:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dibatasi jumlah hari tertentu untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelayanan rawat inap diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien hingga dinyatakan dapat melanjutkan pengobatan melalui rawat jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, dalam podcast Tribun Gorontalo yang digelar di Studio Tribun Gorontalo, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Podcast yang dipandu Manajer Konten Tribun Gorontalo, Aldi Ponge, tersebut membahas berbagai informasi mengenai Program JKN, mulai dari pelayanan kesehatan, kepesertaan, hingga mekanisme pengaduan.

Tri menegaskan, tidak ada aturan yang membatasi peserta JKN hanya boleh menjalani perawatan di rumah sakit dalam jumlah hari tertentu.

Menurutnya, pelayanan diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien.

"Pasien BPJS itu dirawat dari mulai sakit sampai dengan sembuh. Tapi sembuh itu ada dua, sembuh benar-benar sembuh atau sembuh dengan rawat jalan," jelasnya.

Ia mengatakan, masih ada masyarakat yang salah memahami konsep tersebut.

Tri menceritakan pengalamannya ketika masih bertugas di Jakarta. Saat itu, terdapat seorang pasien patah kaki yang tidak ingin pulang karena menganggap dirinya harus tetap dirawat di rumah sakit hingga dapat berjalan kembali.

Setelah ditelusuri, pasien tersebut ternyata merupakan perantau yang tinggal seorang diri dan tidak memiliki keluarga yang dapat membantu proses pemulihan di tempat tinggalnya.

Menurut Tri, kondisi sosial pasien memang perlu diperhatikan. Namun, secara medis pasien tersebut sudah dapat melanjutkan perawatan melalui rawat jalan.

Karena itu, ia berharap masyarakat memahami bahwa pelayanan JKN diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan berdasarkan keinginan pasien untuk tetap berada di rumah sakit.

Selain soal pelayanan, Tri juga menjelaskan tugas BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN.

Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara yang menjalankan Program JKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia mengatakan, masih ada anggapan di masyarakat bahwa BPJS Kesehatan merupakan pihak yang membuat seluruh aturan pelayanan kesehatan.

Padahal, BPJS Kesehatan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Tugas BPJS Kesehatan meliputi menerima pendaftaran peserta, menghimpun iuran peserta dan badan usaha, menerima pembayaran iuran dari pemerintah, mengelola dana jaminan kesehatan, hingga membayarkan pelayanan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

"BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan aturan. Kami hanya menjalankan aturan yang dibuat pemerintah, baik melalui kementerian maupun yang diatur dalam undang-undang," kata Tri.

Dalam menjalankan Program JKN, terdapat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan, yakni peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.

Karena itu, ketika muncul keluhan masyarakat terkait pelayanan, BPJS Kesehatan tidak langsung menyimpulkan pihak yang bersalah.

Setiap laporan akan lebih dahulu diverifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya sebelum dilakukan tindak lanjut.

"Kalau ada keluhan dari masyarakat, kami tidak langsung menyalahkan fasilitas kesehatan. Kami cari tahu dulu seperti apa persoalannya, baru hasilnya kami sampaikan kepada peserta maupun fasilitas kesehatan," ujarnya.

Tri mengatakan, BPJS Kesehatan juga melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra melalui supervisi lapangan, monitoring dan evaluasi, serta masukan dari peserta.

Pengawasan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.

Apabila ditemukan pelanggaran, BPJS Kesehatan dapat melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi terberat dapat berupa penghentian kerja sama apabila fasilitas kesehatan tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga meluruskan perbedaan antara BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih sering disamakan oleh masyarakat.

Menurutnya, ketiga istilah tersebut memiliki arti berbeda.

BPJS Kesehatan merupakan badan atau lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sementara JKN merupakan program yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Sedangkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan identitas kepesertaan yang sebelumnya banyak digunakan masyarakat.

"BPJS itu institusinya, JKN itu programnya, sedangkan KIS itu kartunya," ujar Tri.

Ia mengatakan, saat ini peserta JKN tidak lagi bergantung pada kartu fisik karena data kepesertaan telah terintegrasi dengan data kependudukan.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Selain itu, Tri memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo.

Ia mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Gorontalo telah mencapai 100 persen. Artinya, seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta program tersebut.

Namun, dari sisi keaktifan masih terdapat peserta yang berstatus tidak aktif.

Berdasarkan data per awal Juli 2026, jumlah penduduk Provinsi Gorontalo mencapai 1.263.405 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta aktif JKN sebanyak 1.158.534 jiwa atau sekitar 91,7 persen.

Tri menjelaskan, peserta yang berstatus tidak aktif bukan berarti seluruhnya tidak mampu membayar iuran.

Sebagian terjadi karena adanya perubahan status pekerjaan, misalnya pekerja yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan kemudian berhenti bekerja.

Dalam kondisi tersebut, peserta perlu melakukan perubahan kepesertaan menjadi peserta mandiri atau mengikuti skema lain sesuai kondisi masing-masing.

"Ketika seseorang keluar dari pekerjaan, dia harus mendaftarkan kembali dirinya. Kami tidak bisa langsung menentukan kelas kepesertaannya karena harus sesuai pilihan dan kemampuan peserta," jelas Tri.

Ia menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara cakupan kepesertaan dan peserta aktif.

Seseorang bisa saja sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi statusnya menjadi tidak aktif karena tidak melakukan pembayaran atau perubahan kepesertaan.

Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan, terdapat mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta dapat mengurusnya melalui kantor BPJS Kesehatan maupun layanan administrasi melalui kanal Pandawa.

Selain membahas kepesertaan, Tri menjelaskan peserta JKN secara umum terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran.

Peserta PBI merupakan masyarakat yang iurannya dibayarkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sementara peserta bukan PBI terdiri atas pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.

Tri mengatakan, pemahaman mengenai kategori peserta penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam Program JKN.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo terhadap keberlangsungan program tersebut.

Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap sektor kesehatan membuat pembayaran iuran peserta yang menjadi tanggung jawab daerah berjalan dengan baik.

Tri menyebut tidak ada persoalan tunggakan pembayaran iuran peserta JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di Gorontalo.

Bahkan, beberapa pemerintah daerah terus memperluas kepesertaan masyarakat melalui dukungan anggaran daerah.

Menurut Tri, kolaborasi tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.