TRIBUNJATENG.COM - Momen haru menyelimuti Mapolda Jambi ketika seorang ibu akhirnya kembali memeluk bayi laki-lakinya yang sempat terpisah selama hampir satu bulan.
Di balik pertemuan emosional tersebut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan ayah kandung sang bayi.
Femi (27), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dapat menggendong kembali bayi berinisial G yang baru berusia delapan bulan.
Pertemuan itu terjadi setelah aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan bayi tersebut dalam proses penyelidikan sebuah perkara yang tengah ditangani.
Kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga yang dialami Femi dan suaminya.
Perselisihan yang terjadi disebut disertai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam beberapa kesempatan, suaminya disebut kerap membawa bayi mereka keluar rumah saat terjadi pertengkaran.
Pada 7 Juli 2026, sang suami kembali pergi bersama bayi mereka.
Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini ia tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarga kehilangan jejak keberadaan anak tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Femi mulai merasa curiga setelah mengetahui suaminya memiliki telepon genggam dan sepeda motor baru, meski kondisi ekonomi keluarga sebelumnya dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian tersebut.
Berbagai upaya dilakukan untuk menghubungi suaminya dan mencari keberadaan sang bayi.
Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil karena akses komunikasi terputus.
Baca juga: "Mas, Tolong Mas" Teriakan Pilu Meli Usai Feroza Terjun ke Jurang di Pekalongan Tewaskan Balita
Kecurigaan Femi semakin menguat setelah memperoleh informasi dari seorang teman bahwa bayinya diduga telah diserahkan kepada orang lain dengan imbalan sejumlah uang.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan di wilayah Rantau Gedang yang diduga menerima bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perempuan itu diduga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ayah kandung bayi.
Polisi selanjutnya mengamankan ayah kandung bayi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif, bayi G akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).
Pertemuan ibu dan anak itu berlangsung penuh haru. Femi tampak menangis ketika kembali memeluk buah hatinya setelah hampir satu bulan terpisah.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan penanganan perkara kini ditangani Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi setelah sebelumnya ditangani Polres Batanghari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini dipicu konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta," kata Krisno, dikutip dari Tribun Sulbar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Polisi menyatakan proses hukum masih berlangsung dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, kepolisian memastikan bayi G telah kembali berada bersama ibu kandungnya dalam kondisi aman.