Rumah Kosong di Cilongok Banyumas Jadi Saksi Bisu Aksi Bejat Kakek Lansia pada Anak di Bawah Umur
muh radlis August 01, 2026 02:55 PM

 

​TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  Jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas kembali membongkar kasus kejahatan asusila.

Seorang kakek lanjut usia (lansia) berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial TAS (14) ini terungkap setelah pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 16 Juni 2026 lalu di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban mendatangi lokasi terpencil tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: "Mas, Tolong Mas" Teriakan Pilu Meli Usai Feroza Terjun ke Jurang di Pekalongan Tewaskan Balita

 

Modus Uang Jajan

Tak berhenti sampai di situ, usai melancarkan tindakan bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur, tersangka NT memberikan sejumlah uang dengan dalih sebagai tambahan uang saku sekolah. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk membungkam korban.

Namun, hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru membongkar fakta yang jauh lebih memprihatinkan.

Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh kakek berusia 75 tahun tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali saja.

"Dari hasil penyidikan juga diketahui dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali," terang Kapolresta.

Dalam proses penanganan perkara ini, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian milik korban, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Menyikapi insiden memilukan ini, Kapolresta Banyumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar.

Ia menekankan bahwa pencegahan kejahatan seksual membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum," tegas Kombes Pol Petrus.

Saat ini, penyidik masih terus merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

Akibat perbuatannya yang merenggut masa depan anak, tersangka NT terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 residente 17 Tahun 2016. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.