Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan roda empat di akses menuju jalan puncak Bendungan Lahor dari arah Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2026).
Penyekatan dilakukan menyusul kebijakan Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang mulai melarang kendaraan roda empat atau lebih melintas di jalan puncak Bendungan Lahor sejak 1 Agustus 2026.
Penyekatan kendaraan roda empat mulai dilakukan di pertigaan depan Polsek Selorejo Polres Blitar atau jalan masuk ke jalan puncak Bendungan Lahor dari jalan nasional Blitar-Malang.
Di pertigaan dipasang spanduk informasi bertuliskan mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat dilarang melintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
Penyekatan juga dilakukan di dekat jalan puncak Bendungan Lahor.
Kendaraan roda empat yang hendak melintas di jalan puncak Bendungan Lahor diminta putar balik.
Baca juga: Jalan Puncak Bendungan Lahor Ditutup untuk Mobil, Jalur Blitar-Malang Diamankan Polisi
Hanya sepeda motor yang diperbolehkan melintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
Petugas gabungan juga melakukan pengamanan jalur di jalan nasional Blitar-Malang.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq mengatakan, menerjunkan 120 personel gabungan untuk pengamanan dan penyekatan di lokasi.
Pengamanan jalur dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur Blitar-Malang dampak larangan roda empat lewat jalan puncak Bendungan Lahor