Pengamat: Edukasi dan Sanksi Jadi Kunci Atasi WNA Berulah di Bali
GH News August 01, 2026 01:17 PM
Jakarta -

Maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali menjadi sorotan belakangan ini. Fenomena itu dianggap bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan tantangan besar bagi tata kelola destinasi wisata kelas dunia seperti Bali.

Keramahan yang menjadi ciri khas masyarakat Bali dinilai harus mulai diimbangi dengan aturan yang lebih tegas. Pengamat Pariwisata, Taufan Rahmadi, mengatakan sebagai destinasi global, Bali dituntut memiliki sistem pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten agar pariwisata tetap terjaga.

"Ini bukan sekadar bicara tentang persoalan oknum wisatawan, tetapi juga tentang tantangan bagi tata kelola destinasi kita, khususnya di Bali. Kita sama-sama tahu kalau Bali itu adalah destinasi kelas dunia," ungkap Taufan saat dihubungi detikTravel, Jumat (21/7/2026).

"Jadi keramahan yang ada di sana itu harus diimbangi dengan aturan yang jelas, pengawasan yang baik, dan penegakan hukum yang konsisiten," jelas nya.

Salah satu kunci utama yang sering terlewat adalah aspek edukasi. Banyak wisatawan mancanegara yang belum memahami batasan-batasan budaya di Bali, sehinggakerap terjadi pelanggaran yang menyinggung kearifan lokal.

Taufan menyebut regulasi yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup, namun yang perlu menjadi perhatian lebih adalah bagaimana pola penerapannya. Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi yang cukup krusial, mengingat tak sedikit wisatawan mancanegara di Bali yang menyalahi aturan.

"Harus ada orkestrasi antar instansi. Aturan ini harus dipahami oleh wisatawan sejak mereka sebelum datang ke Bali, harus ada edukasi terkait hal itu, dan harus ditegakkan secara konsisten," terangnya.

Sebagai informasi, aturan yang menyangkut pada perilaku wisatawan mancanegara di Pulau Dewata itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama Berada di Bali.

Namun, Taufan mengingatkan jika aturan perlu ditegakkan secara tegas. Jika memang perlu dijatuhkan sanksi, maka hal itu sudah sepatutnya dilakukan agar wisatawan mancanegara lebih bisa menghargai aturan yang ada di kawasan tersebut.

"Surat edaran itu sudah cukup baik sebagai sebuah instrumen ya di dalam mengedukasi wisatawan. Tapi jika diperlukan efek jera, ya tentunya harus diperkuat dengan regulasi yang memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas sesuai dengan kewenangan atau aturan yang ada," ucap Taufan.

Muhammad Lugas Pribady
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.