TRIBUNSUMSEL.COM -- Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) memberikan perhatian serius terhadap pentingnya penguatan sistem kesehatan jiwa nasional.
Sorotan ini mengemuka setelah munculnya kasus dugaan bunuh diri yang melibatkan peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Siti Zahra Maghfira (SZM).
Dokter alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) tersebut diketahui bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok, sebelum ditemukan meninggal dunia pada 26 Juli 2026 akibat diduga jatuh dari sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), almarhumah tercatat memiliki riwayat masalah kesehatan jiwa dan rutin menjalani terapi pengobatan.
Pihak Kemenkes menyatakan terdapat kondisi kesehatan khusus pada korban, namun detail diagnosis medis tidak dipublikasikan guna menjaga etika profesi dan kerahasiaan medis.
Baca juga: Sosok Muhamad Zulfikar Drakel, Dokter Internship UI Ditemukan Meninggal di Penginapan Lampung
Ketua Umum PDSKJI, dr. Agung Frijanto, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa peristiwa bunuh diri merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor berkesinambungan, mulai dari kondisi psikologis, sosial, lingkungan, kesehatan fisik, hingga tingkat tekanan hidup.
Oleh karena itu, sebuah kasus tidak dapat disimpulkan secara sederhana.
Menurut dr. Agung, seseorang yang berada dalam krisis kesehatan jiwa tengah mengalami tekanan psikologis yang sangat berat, sehingga daya pikir untuk melihat opsi penyelesaian masalah menjadi sangat terbatas.
Baca juga: Pascakematian dr. Myta Aprilia, Seluruh Dokter Internship Ditarik dari RSUD KH Daud Arif Jambi
Atas maraknya kasus serupa, PDSKJI mendesak pemerintah untuk memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Bunuh Diri di Indonesia.
Upaya pencegahan ini dinilai harus bersifat lintas sektor dan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan kerja, komunitas, hingga platform media digital.
Langkah strategis yang diusulkan mencakup:
PDSKJI juga memberikan penekanan khusus pada perlindungan kesehatan jiwa bagi para tenaga kesehatan, termasuk dokter muda dan peserta pendidikan profesi.
Institusi kesehatan dan pendidikan kedokteran diimbau untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman secara psikologis, menyediakan fasilitas konseling, meningkatkan kualitas supervisi, serta membatasi beban kerja yang berlebihan.
Di samping perbaikan sistemik, PDSKJI meminta masyarakat untuk menghentikan stigma terhadap individu yang mengalami gangguan jiwa.
“Upaya pencegahan bunuh diri bertujuan memastikan setiap orang yang mengalami krisis mendapatkan pertolongan sedini mungkin dan memiliki kesempatan untuk menemukan kembali harapan,” kata dr. Agung.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com