TRIBUNJAKARTA.COM - Lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dipecat setelah terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Pos Poncol, Bekasi Timur.
Sanksi pemecatan itu berawal dari video viral yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap sopir truk oleh oknum Dishub Kota Bekasi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan.
Dalam video tersebut terdengar seorang pria meminta uang sebesar Rp 1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk untuk dikembalikan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungli dipecat.
"Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Dan para pelakunya sudah diproses (pemecatan)," ujar Tri dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Menurut Tri, kelima petugas tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan atau nonfinger.
"Saat ini prosesnya masih dalam tahap administrasi untuk pemecatan. Namun, Kepala Dinas Perhubungan sudah menyatakan rekomendasi PTDH," kata Tri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil tindakan tegas terhadap oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungli.
"Saya sudah menghubungi Wali Kota Bekasi untuk bersikap tegas dengan memberhentikan pekerjaannya (oknum Dishub) dengan tidak hormat," tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya di akun Instagram pribadinya, Jumat (31/7/2026).
Sedangkan, Tri mengaku telah merespons unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa laporan yang viral itu telah ditindaklanjuti. Saat ini kelimanya sudah diproses," kata Tri.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum tersebut diambil setelah mereka menjalani sidang kode etik internal dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli," ujar Zeno.
Menurut Zeno, hasil sidang kode etik juga menunjukkan kelima oknum mengakui telah melakukan praktik pungli.
Selain merekomendasikan PTDH, Dishub Kota Bekasi membekukan absensi lapangan kelima oknum tersebut dan menarik mereka ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa praktik pungli terhadap sopir truk diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Kelima oknum yang diperiksa masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R.
Seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang kedua kali," ujar Arlindo.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil pungli dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Dikutip dari TribunBekasi.com, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan kawasan Pos Poncol tidak lagi dipenuhi aktivitas.
Tidak terlihat satu pun petugas Dishub berada di lokasi. Pos juga tampak terkunci menggunakan gembok dari bagian luar.
Di dalam pos hanya terlihat sejumlah meja dan kursi tanpa adanya aktivitas.
Seorang warga berinisial AI yang beraktivitas di sekitar lokasi mengaku tidak melihat aktivitas sejak pagi.
"Selama saya dari pagi sampai sekarang tidak ada. Biasanya ada aktivitas, tapi sekarang tidak ada," ujar AI.
(TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunBekasi)
Baca juga: Lakukan Pungli, Oknum Satpol PP Jaktim Terancam Hukuman Disiplin Berat
Baca juga: Viral Oknum Dishub Diduga Minta Rp 1,7 Juta di Pos Poncol Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Dipecat
Baca juga: Macet Horor di Cakung Diklaim Mulai Lancar, Dishub DKI Bongkar Penyebab Antrean Truk