TRIBUNKALTIM.CO - Video yang memperlihatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegur salah seorang pejabat di lingkungan instansinya saat rapat koordinasi nasional secara daring sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Sudaryono menghentikan penyampaian arahannya setelah melihat seorang peserta rapat diduga bermain telepon genggam ketika pengarahan masih berlangsung.
Pejabat yang mendapat teguran diketahui merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Adi Afrianto.
Di hadapan seluruh peserta rapat, Sudaryono saat itu langsung meminta Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Gizi Nasional mencatat nama yang bersangkutan dan memerintahkan agar dipindahkan ke Papua.
Ucapan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena disampaikan secara terbuka dalam forum resmi dan videonya beredar luas di berbagai platform media sosial.
Banyak masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin aparatur, sementara sebagian lainnya mempertanyakan apakah mutasi itu telah melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan, Reaksi Pemerintah, DPR hingga Pemda
Namun, sehari setelah video tersebut ramai diperbincangkan, Sudaryono memberikan penjelasan terbaru. Ia memastikan rencana mutasi ke Papua akhirnya dibatalkan setelah dilakukan pengecekan kebutuhan personel di wilayah tersebut.
Sebagai gantinya, Adi Afrianto tetap dimutasi sebagai bentuk sanksi disiplin, tetapi ditempatkan di Sulawesi Selatan yang dinilai masih membutuhkan tambahan tenaga.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Sudaryono memimpin briefing nasional secara daring yang diikuti seluruh jajaran Badan Gizi Nasional dari berbagai daerah.
Saat sedang memberikan pengarahan, perhatian Sudaryono tertuju kepada salah satu peserta rapat yang diduga sedang memainkan telepon genggam sehingga dinilai tidak fokus mengikuti arahan.
Sudaryono kemudian menghentikan pemaparannya dan langsung menyebut nama pegawai tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Sudaryono terdengar memberikan instruksi kepada Kepala Biro SDM.
"Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara Adi Afrianto, tolong dicatat Karo SDM. Saya lagi kasih penjelasan, dia main handphone. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera!" tegas Sudaryono.
Potongan video tersebut kemudian viral dan menjadi pembicaraan publik.
Sudaryono Akui Perintah Mutasi ke Papua Memang Disampaikan
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Jumat (31/7/2026), Sudaryono mengklarifikasi polemik tersebut.
Ia membenarkan bahwa dirinya memang memberikan teguran kepada pegawai tersebut karena terlihat memegang telepon genggam saat rapat Zoom berlangsung.
"Jadi yang bersangkutan betul, itu memang saya memberikan Zoom, kemudian di layar memegang handphone, kemudian saya beri teguran. Dan memang di situ saya sampaikan untuk dipindahkan ke Papua," jelas Sudaryono.
Sudaryono juga memastikan bahwa pegawai yang dimaksud merupakan Adi Afrianto yang bertugas sebagai Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan adalah koordinator wilayah di Kabupaten Kayong Utara kalau tidak salah, di Kalimantan Barat. Dan di situ saya sampaikan memang untuk dipindah ke Papua," tambahnya.
Mutasi ke Papua Akhirnya Dibatalkan
Meski sempat memerintahkan pemindahan ke Papua, Sudaryono mengatakan keputusan tersebut berubah setelah dilakukan evaluasi internal mengenai kebutuhan tenaga di masing-masing wilayah.
Menurut dia, Papua saat ini justru memiliki jumlah personel yang melebihi kebutuhan operasional.
Sudaryono menjelaskan bahwa tenaga SPPI maupun personel pendamping SPBG sudah lebih banyak dibandingkan jumlah dapur yang beroperasi.
SPPI merupakan tenaga pendamping yang mendukung pelaksanaan program di lapangan, sedangkan SPBG adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu unit atau dapur yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Setelah kami cek, ternyata di Papua itu tenaga SPBG atau tenaga SPPI-nya ternyata oversupply. Artinya tenaga SPPI dengan dapurnya, dapurnya belum begitu banyak, sehingga tenaganya oversupply," ungkap Sudaryono.
Istilah oversupply berarti jumlah tenaga yang tersedia lebih banyak dibandingkan kebutuhan di lokasi tersebut.
Karena alasan itu, Sudaryono memutuskan untuk tidak lagi menempatkan Adi Afrianto di Papua.
Dipindahkan ke Sulawesi Selatan
Meski batal ke Papua, Sudaryono menegaskan bahwa sanksi mutasi tetap diberlakukan.
Menurutnya, Adi Afrianto dipindahkan ke wilayah yang memang sedang membutuhkan tambahan tenaga operasional.
"Sehingga kami tidak pindah ke Papua, tapi kami pindahkan ke daerah lain. Jadinya kami pindahkan kalau tidak salah ke Sulawesi Selatan, yang di mana memang ada kebutuhan tambahan tenaga SPPI di tempat itu," tutup Sudaryono.
Dengan demikian, mutasi tetap dilakukan, hanya lokasi penugasannya yang berubah setelah mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Penegakan Disiplin di Lingkungan BGN
Peristiwa ini kembali menegaskan sikap Sudaryono yang beberapa kali menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan seluruh pegawai Badan Gizi Nasional.
Penegakan disiplin disebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola internal yang sedang dilakukan BGN untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam beberapa waktu terakhir, BGN juga melakukan sejumlah langkah pembenahan organisasi, mulai dari evaluasi kinerja pegawai hingga penertiban satuan pelayanan yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Karena itu, tindakan terhadap Adi Afrianto disebut sebagai bagian dari upaya menjaga etika kerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan Badan Gizi Nasional.