TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik hingga ke tingkat kecamatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas aparatur yang tergabung dalam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sebuku, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan tersebut diikuti Tim PPID Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, dan Seimanggaris.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, mengatakan pelayanan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Sirajuddin aparatur pemerintah harus mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Baca juga: Perkuat Partisipasi Masyarakat, Diskominfo Malinau Kaltara Perluas Kanal Informasi Publik
"PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi. Karena itu, kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi harus terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kabupaten Nunukan, Arif Budiman, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan di tengah perkembangan teknologi informasi yang berlangsung sangat cepat.
Ia menuturkan, petugas PPID tidak hanya dituntut memahami regulasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu mengelola dokumentasi, mengklasifikasikan informasi, hingga memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh PPID di tingkat kecamatan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelayanan informasi publik sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai standar," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai regulasi bidang informasi dan komunikasi publik, tata kelola pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, hingga prosedur penyelesaian permohonan informasi masyarakat.
Baca juga: Diskominfo Nunukan Optimis Raih Hasil Terbaik di E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Kaltara 2025
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pengalaman serta kendala yang dihadapi selama menjalankan fungsi PPID, mulai dari pengelolaan arsip digital, penyampaian informasi melalui media sosial pemerintah, hingga koordinasi antar-PPID dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif.
Forum tersebut juga menjadi wadah berbagi solusi atas berbagai tantangan pelayanan informasi publik di wilayah kecamatan sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah.
Dengan aparatur PPID yang semakin kompeten, pelayanan informasi publik diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, responsif, serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.
(*)
Penulis: Fatimah Majid