Tampang Dua Polisi Gadungan di Sragen Terungkap, Beraksi Dua Kali dalam Semalam Rampas Motor Korban
Tri Widodo August 01, 2026 03:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN -Tampang dua polisi gadungan yang nekat merampas sepeda motor dengan modus razia akhirnya terungkap. 

Dua pemuda asal Sragen tersebut ternyata tidak hanya sekali beraksi. 

Dalam semalam, mereka diduga melakukan dua aksi perampasan di lokasi berbeda dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korbannya.


Dua tersangka masing-masing Tengku Firman Sulaiman alias Gabah (21) dan Bima Agus Jatmiko (24) kini diamankan Satreskrim Polres Sragen. Keduanya diduga melakukan aksi perampasan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari di depan Kantor Samsat Sragen dan kemudian di depan Bank Panin Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dua kali dalam rentang waktu yang tidak lama.

"Duapemuda ini beraksi dua kali pada hari yang sama, masing-masing di depan Bank Panin Sragen dan di depan Kantor Samsat Sragen," kata Catur, Jumat (31/7/2026).

Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen. Korbannya seorang pelajar berusia 16 tahun yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.

Korban dihentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi sedang menggelar razia. 

Salah satu pelaku menarik kerah baju korban sambil mengintimidasi hingga akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah sukses pada aksi pertama, kedua pelaku kembali mencari sasaran. 

Kali ini mereka menghadang pengendara Honda CRF150 di depan Bank Panin Sragen menggunakan sebuah mobil.

Dengan modus serupa, pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban menyerahkan kunci kendaraan. 

Karena takut terhadap ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran kedua tersangka. 

Tengku Firman Sulaiman alias Gabah berperan sebagai pengemudi mobil, menentukan target, sekaligus menjual hasil kejahatan.

Sementara Bima Agus Jatmiko diduga menjadi otak aksi sekaligus eksekutor yang merampas kendaraan korban sebelum membawa motor hasil kejahatan ke rumah rekannya untuk dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka," imbuh Catur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.