POSBELITUNG.CO -- Inilah sosok wanita yang ditangkap bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di sebuah hotel kawasan Jakarta.
Bupati Anom Widiyantoro diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026) malam.
Saat itu Bupati Anom ditangkap saat bersama seorang wanita.
Dari penelusuran, terkuak siapa sosok wanita tersebut yang diketahui bernama Ambar di hotel.
Saat itu Anom dan wanita bernama Ambar berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta hingga tim KPK melakukan penangkapan.
Anom ditangkap atas dugaan kasus pemerasan.
Operasi senyap KPK, total sekitar 21 orang terjaring dari sejumlah lokasi.
Baca juga: Daftar 146 Anggota Dimutasi Kapolri, 4 Perwira Promosi Irjen, 24 Pangkat Brigjen dan 48 Kombes
KPK saat ini telah menetapkan empat tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka di antaranya Bupati Anom dan seorang oknum pegawai KPK.
Anom Widiyantoro sendiri memiliki rekam jejak yang panjang di dunia profesional sebelum memutuskan terjun ke ranah politik.
Ia dilahirkan di Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 20 Maret 1970, dan resmi dilantik menjadi Bupati Pemalang sejak Februari 2025.
Sebelum menjabat di pimpinan daerah, Anom memfokuskan kariernya di dunia korporasi dengan menempati posisi penting di BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pendidikan tingginya diawali dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada jurusan S1 Manajemen Keuangan dan lulus pada 1996.
Baca juga: Identitas Mahasiswi Bangka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Cirebon, Kronologi dan Riwayat Penyakit
Anom kemudian melanjutkan jenjang magister hingga memperoleh gelar S2 Magister Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2005.
Pengalaman kerjanya di PT Wijaya Karya membentang selama kurun waktu 1996 hingga 2021 dengan menduduki jabatan Expert Staff, Internal Auditor, Kepala Seksi, Manajer Keuangan dan Personalia, Manajer Keuangan dan Operasi Departemen Luar Negeri, sampai General Manager.
Seturut melepas masa bakturnya di Wijaya Karya, Anom mengabdi di PT Hotel Indonesia Property (PT Hipa) sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko periode 2021–2024.
Pada tahun 2024, ia membulatkan tekad mundur dari BUMN tersebut demi berpartisipasi dalam Pilkada Pemalang 2024.
Mengusung bendera Partai Golkar, Anom bergandengan dengan Nurkholes sebagai paslon nomor urut tiga dan memenangkan Pilkada lewat raihan 278.043 suara (44,51 persen).
Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh ini kemudian mengucap sumpah jabatan pada 20 Februari 2025.
Pada kontestasi Pilkada Pemalang 2024 lalu, Anom-Nurkholes mengungguli pasangan Vicky Prasetyo–Mochamad Suwendi (nomor urut satu) serta Mansur Hidayat–Muhammad Bobby Dewantara (nomor urut dua).
Selama memimpin Pemalang, Anom menginstruksikan beberapa program kerja utama, salah satunya penanganan kasus tuberkulosis (TBC) dengan target penanganan 23 ribu kasus pada tahun 2025.
Baca juga: Biodata Lurah Syerly Viral Nyeletuk Ejek ‘Ciyee Curhat Dia Bah Saat Warga Ngadu ke Wali Kota Medan
Peristiwa penangkapan pimpinan daerah di Pemalang bukan kali pertama terjadi, di mana penindakan serupa pernah diluncurkan KPK pada 11 Agustus 2022.
Kala itu, KPK menciduk Bupati Pemalang periode tersebut, Mukti Agung Wibowo, beserta 22 orang lainnya dalam sebuah penindakan tangkap tangan.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang membuktikan Mukti Agung menerima suap dan gratifikasi sepanjang 2021 hingga 2022.
Mukti Agung diponis hukuman 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp4,9 miliar.
Anom Widiyantoro melaporkan harta kekayaan terbarunya di elhkpn.go.id pada 26 Maret 2026 untuk periodik 2025. Tercatat ia memiliki kekayaan Rp. 21.315.743.177, namun ia juga memiliki utang Rp. 1.245.455.557.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.297.000.000
1. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR ,
HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Bangunan Seluas 52 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL
SENDIRI Rp. 350.000.000
3. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.
320.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/150 m2 di KAB / KOTA
BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
5. Bangunan Seluas 40 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA ,
HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
6. Bangunan Seluas 50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL
SENDIRI Rp. 1.200.000.000
7. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG ,
HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
8. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL
SENDIRI Rp. 450.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA
SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah Seluas 5.077 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL
SENDIRI Rp. 50.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/85 m2 di KAB / KOTA
2025
PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
12. Tanah Seluas 229 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL
SENDIRI Rp. 687.000.000
13. Tanah Seluas 912 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp.
600.000.000
14. Tanah Seluas 232 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL
SENDIRI Rp. 696.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/300 m2 di KAB / KOTA
PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 519.000.000
16. Tanah Seluas 1.500 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL
SENDIRI Rp. 1.250.000.000
17. Tanah Seluas 233 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp.
700.000.000
18. Tanah Seluas 2.300 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL
SENDIRI Rp. 1.725.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.109.000.000
1. MOTOR, KAWASAKI NINJA RR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
20.000.000
2. MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp.
20.000.000
3. MOTOR, HONDA SUPRA Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp.
3.000.000
4. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
125.000.000
5. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
200.000.000
6. MOTOR, PIAGGIO PRIMAVERA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.
60.000.000
7. MOTOR, PIAGGIO SPRINT NETTO Tahun 2019, HASIL SENDIRI
Rp. 55.000.000
8. MOTOR, GESITS MOTOR SOLO Tahun 2020, HASIL SENDIRI ,
LAINNYA , Rp. 12.000.000
9. MOBIL, MERCEDES BENZ E300 Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.
150.000.000
10. MOTOR, HONDA MIO Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp.
14.000.000
11. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2020,
2025
HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 440.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 902.213.515
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 782.210.410
F. HARTA LAINNYA Rp. 7.030.774.809
Sub Total Rp. 22.561.198.734
III. HUTANG Rp. 1.245.455.557
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 21.315.743.177
Anom rupanya sedang menghabiskan waktu bersama seorang teman wanita bernama Ambar.
Tim lembaga antirasuah turut mengamankan wanita tersebut bersama sang bupati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan peristiwa penangkapan di hotel tersebut.
Taufik menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran teman wanita itu beserta pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
"Ini rangkaian yang di Jakarta, bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya.
Baca juga: Terungkap Fakta Pemicu Konflik Ruben dan Sarwendah, Dari Tiket Blackpink, Tanda Seru dan Isu Lelang
Nah apakah perannya nanti itu dalam konstruksi yang pemerasan itu ada ataukah nanti ada pengembangan-pengembangan lain yang nanti kita lihat pengembangan dari proses penyidikan yang berjalan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penangkapan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta upaya suap pengurusan perkara di internal KPK.
KPK membeberkan bahwa Anom Widiyantoro melancarkan aksi pemerasan tersebut melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris.
Mereka berdua menekan sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk menyerahkan setoran uang demi kepentingan pribadi bupati.
Haris sukses mengumpulkan uang pungutan liar tersebut dari para pihak dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Anom rupanya berupaya keras menutupi jejak kejahatannya dari pantauan aparat penegak hukum.
Sang bupati menggunakan sebagian uang hasil perasan tersebut untuk menyuap oknum pegawai KPK agar memetieskan kasus yang tengah menyeret namanya.
Haris mewakili bupati menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias.
Dalam rangkaian operasi penindakan ini, penyidik KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Tim KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari beberapa lokasi, mencairkan rekening penampung milik Haris, serta menemukan satu buah koper berisi uang Rp 451 juta dari dalam mobil milik Anom di Jakarta.
KPK kini menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan langsung menjebloskan mereka ke Rutan Cabang
Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut jadi tersangka dalam sengkarut perkara korupsi ini.
Total, penyidik KPK menetapkan dua klaster perkara dan empat tersangka dalam OTT di Kabupaten Pemalang, Kamis (30/6/2026).
Dua tersangka di antaranya, yakni Bupati Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara, kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Punya 18 Tanah Bangunan, 11 Kendaraan, Segini Harta Anom Widiyantoro Bupati Pemalang Kena OTT KPK
Budi menjelaskan, perkara klaster pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta.
Sementara, klaster kedua adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.
Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap 21 orang dalam OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantor yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Adapun Bupati Anom Widiyantoro dan empat orang lainnya ditangkap saat berada di Jakarta.
Dari 21 orang tersebut, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk istri Anom, Noor Faizah.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam OTT tersebut. KPK pun telah menahan Anom pada Kamis pagi.
OTT yang menjerat Anom Widiyantoro diduga terkait penerimaan terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom meminta maaf kepada masyarakat Pemalang.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.
Anom yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tidak memberikan pernyataan apa pun ke awak media setelah menyampaikan permintaan maaf.
Di sisi lain, Ombudsman Jawa Tengah mengungkapkan sudah menemukan indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca juga: Biodata dan Sepak Terjang Anom Widiyantoro Bupati Pemalang dan Perkara Kasusnya Kena OTT KPK
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida mengaku, telah mengendus perilaku maladministrasi tersebut yakni diangkatnya istri bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie menjadi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pemalang.
Menurutnya, pengangkatan istri bupati menjadi dewan pengawas di rumah sakit milik pemerintah daerah sarat akan konflik kepentingan.
"Laporan itu masuk 2026, kami telah memberikan sinyal bahwa itu maladministrasi dan maladministrasi merupakan pintu terjadinya korupsi," jelasnya, Rabu (29/7/2026) petang.
Laporan lainnya, lanjut Farida, berkaitan dengan pelayanan dasar seperti layanan pendidikan dan layanan di dinas sosial. Laporan tersebut juga masuk pada tahun 2026.
Ditangkapnya Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang ditangkap lewat OTT KPK.
Di bulan Juli ini, sudah 4 bupati yang diciduk dalam OTT KPK.
Keempat bupati tersebut yakni:
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap dalam OTT KPK, pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, politisi besutan PDIP ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Selanjutnya Bupati Langkat, Sumut Syah Afandin alias Ondim ditangkap KPK pada 2 Juli 2026.
Dan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring OTT KPK pada 28 Juli 2026.
OTT terhadap Bupati Pemalang ini menjadi OTT kepala daerah yang ke-12 sepanjang 2026 ini.
(TribunJateng.com/Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)