Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah bersama Polsek Talang Empat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (31/7/2026).
Seorang pria berinisial SS (47) asal Kabupaten Empat Lawang ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kapolsek Talang Empat Iptu Andri Gunawan mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi Pencurian
Korban dalam peristiwa itu adalah Edo Jaya Saputra (31), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.
Iptu Andri menjelaskan, sebelum kejadian korban masih melihat sepeda motor Honda Beat Street miliknya sekitar pukul 01.00 WIB terparkir di teras rumah.
Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Pelaku Ditangkap di Kepahiang
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah bersama Polsek Talang Empat langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Talang Empat dibantu Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap SS saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu lembar STNK kendaraan milik korban, serta satu buah kunci T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti diamankan di Polsek Talang Empat," kata Iptu Andri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini