TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Petugas gabungan melakukan pengamanan dan penyekatan mobil di jalur menuju jalan puncak Bendungan Lahor, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2026).
Kabag Ops Polres Blitar, AKP Sony Suhartanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan permintaan dari Perum Jasa Tirta I (PJT I) terkait pembatasan arus kendaraan roda empat yang masuk ke jalan puncak Bendungan Lahor.
"Petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim, dan Yonif 511, hanya melaksanakan kegiatan pendampingan pengamanan. Sedang yang melakukan penutupan jalan Bendungan Lahor untuk kendaraan roda empat, yaitu, PJT I," kata Sony.
Dikatakannya, sebagian besar masyarakat sudah tahu dengan kebijakan larangan kendaraan roda empat lewat di jalan puncak Bendungan Lahor.
Baca juga: Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mobil di Jalan Puncak Bendungan Lahor dari Arah Blitar
PJT I sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan kendaraan roda empat melintas di jalan puncak Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026.
"Sudah ada imbauan sebelumnya. Mereka langsung melintas lewat atas (jalan nasional). Kendaraan yang bisa melintas di jalan puncak Bendungan Lahor hanya roda dua dan roda tiga," ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi masalah yang memicu kemacetan di jalan nasional Blitar-Malang, maka PJT akan menampung kendaraan roda empat untuk melintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
"Kalau di jalan nasional ada masalah mungkin truk mogok atau terguling, dari PJT menampung kendaraan roda empat bisa melintas di jalan puncak Bendungan Lahor," katanya.
Sekadar diketahui, kebijakan larangan kendaraan roda empat lewat jalan puncak Bendungan Lahor akan berdampak terhadap peningkatan volume kendaraan di jalan nasional Blitar-Malang.
Untuk itu, petugas melakukan pengamanan jalur sebagai upaya antisipasi bila terjadi kemacetan di jalan nasional Blitar-Malang.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)