Apkasi Minta Formula DBH Dirombak demi Percepat Pembangunan dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Seno Tri Sulistiyono August 01, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong reformasi menyeluruh terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam agar daerah penghasil memperoleh porsi lebih adil, sehingga mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Apkasi saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri , serta jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri dan asosiasi pemerintah daerah.

Meski DPR tengah memasuki masa reses, Komisi II tetap menggelar rapat khusus untuk membahas hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai isu tersebut memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan efektivitas pembangunan di daerah.

Baca juga: Bupati Tegal Serahkan BLT Dana Bagi Hasil ke 2.975 Buruh, Sebut Sektor IHT Topang Mata Pencaharian

"DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses. Kami memanggil rapat ini karena ingin mendengar sekaligus turut menyelesaikan persoalan penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah," ujar Rifqi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan pertemuan penting mengingat besarnya dampak kebijakan fiskal terhadap pembangunan nasional.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan daerah penghasil sumber daya alam selama ini masih menanggung beban kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas industri, sementara manfaat fiskal yang diterima dinilai belum sebanding.

Menurutnya, mekanisme perhitungan dan penyaluran DBH, terutama dari sektor kelapa sawit dan pertambangan, masih belum transparan dan kerap mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut berdampak pada kepastian penyusunan APBD dan menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kita selama ini di daerah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya ketimbang manfaat ekonomi yang kami terima. Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak adil karena masyarakat di sekitar kawasan produksi justru masih menghadapi kemiskinan," tegas Bursah.

Untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, Apkasi mengusulkan perubahan formula DBH berbasis kontribusi produksi komoditas. Organisasi itu mengusulkan adanya alokasi khusus dari setiap produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun komoditas tambang seperti batu bara, minyak, dan gas yang dialokasikan sebagai dana kompensasi infrastruktur.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, jembatan, serta memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas industri, sehingga produktivitas ekonomi daerah tetap terjaga.

Selain itu, Apkasi juga mengusulkan agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas strategis dilakukan di daerah produksi atau point of extraction. Skema tersebut dinilai akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menciptakan distribusi penerimaan negara yang lebih berkeadilan.

Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menambahkan bahwa perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat, termasuk DBH dan Transfer ke Daerah (TKD), sangat memengaruhi stabilitas APBD. Menurutnya, berkurangnya transfer fiskal berdampak pada kemampuan daerah membiayai pelayanan publik hingga memenuhi belanja pegawai.

"Ketika transfer menurun, daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah," ujar Bupati Bandung tersebut.

Advokasi Apkasi mendapat respons positif dari Komisi II DPR RI. Dalam kesimpulan resmi rapat, Komisi II meminta pemerintah mengevaluasi formula DBH dengan memberikan afirmasi lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, dan daerah kepulauan. DPR juga meminta pemerintah menyelesaikan penyaluran kekurangan pembayaran DBH secara penuh pada tahun anggaran 2026.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata melalui penguatan peran daerah sebagai motor penghasil sumber daya alam.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.