TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak pada 6 Juli 2026.
Regulasi baru tersebut menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional melalui implementasi sistem digital Coretax.
Melalui aturan ini, pemerintah mempertegas kriteria pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Konsultan pajak dari luar perusahaan diwajibkan memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Sementara itu, perwakilan internal perusahaan, seperti staf pajak maupun manajer akuntansi, harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti telah memenuhi kompetensi di bidang hukum perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, anggota keluarga hingga derajat kedua tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa harus memiliki sertifikat kompetensi perpajakan.
Pantangan Praktisi
Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam tata kelola administrasi perpajakan.
“Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat,” ujar Irwan Kusumanto pada Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, Surat Kuasa Khusus kini wajib dibuat, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik melalui portal DJP Coretax.
“Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain, dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya,” jelas Irwan.
PMK 44/2026 juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi perwakilan internal perusahaan yang belum memiliki SKT, tetapi telah memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah Diploma III di bidang perpajakan. Setelah masa transisi berakhir, kepemilikan SKT menjadi persyaratan wajib.
Irwan mengimbau perusahaan untuk tidak menunda penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.
“Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam,” ujarnya.
Berikan Kepastian Hukum
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PMK 44/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun kuasa wajib pajak.
Regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan berbasis kompetensi dan integritas dalam pemberian kuasa perpajakan.
Selain itu, aturan baru ini mengatur masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, aparatur sipil negara (ASN), maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka baru dapat menjadi kuasa wajib pajak setelah lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.
DJP Imbau Wajib Pajak Pahami Aturan Baru
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch Luqman Hakim, mengatakan PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam menunjuk kuasa, dengan tetap memastikan pihak yang menerima kuasa memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.
"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memahami ketentuan terbaru ini dan memastikan kuasa yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
"Dengan demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengimbau seluruh wajib pajak agar mempelajari ketentuan terbaru tersebut sebelum menunjuk kuasa wajib pajak.
Baca juga: Daftar 90 Kepala Kejari Terbaru Mutasi Kejaksaan Termasuk Kajari Jambi
Baca juga: Pria Kenalan dari TikTok Bawa Kabur Motor Wanita dari Parkiran Hotel di Jambi
Baca juga: Daftar 16 Ruas Jalan yang Diperbaiki Pemkab Batang Hari Sepanjang Tahun 2026