Penyesalan Ayah di Kendari setelah Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun, Istri Alami KDRT
Nanda Lusiana Saputri August 01, 2026 09:20 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga menunjukkan masih lemahnya sistem deteksi dini dan jaring pengaman sosial dalam melindungi kelompok rentan di Indonesia.

Sosok ayah yang seharusnya melindungi justru berbalik menjadi sumber ancaman terbesar bagi keselamatan dan masa depan anaknya sendiri.

Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang siswi SMP menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama tiga tahun sejak duduk di bangku kelas 5 SD.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perilaku aneh dan meminta korban bercerita.

Ayah korban berinisial IL (35) telah ditangkap pada Kamis (16/7/2026) lalu dan dijadikan tersangka.

Kota Kendari terletak di pesisir Tenggara Pulau Sulawesi dan merupakan ibu kota dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Secara geografis, wilayah ini mengelilingi Teluk Kendari yang menjadikannya sebagai kawasan pelabuhan strategis serta pusat aktivitas ekonomi pesisir.

Baca juga: Soroti Kasus Rudapaksa Massal Anak di Sampang, Nurul Arifin Sebut Bukti Darurat Kekerasan Seksual

Saat dipenjara, IL mengakui seluruh perbuatan keji yang ia lakukan sejak tahun 2023.

Berpakaian tahanan dengan kepala terpangkas gundul, pelaku tak kuasa menahan air mata dan menyatakan rasa penyesalannya yang mendalam atas kehancuran masa depan sang anak.

Tersangka mengungkapkan tindakan asusila tersebut dilatarbelakangi oleh konflik rumah tangga dan pengaruh alkohol.

IL secara terang-terangan menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan saat emosi dan perselisihan dengan sang istri memuncak.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, IL juga kerap melancarkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa pemukulan terhadap istri serta anak-anaknya.

"Dulu saya suka bertengkar dengan istri saya. Setiap kali saya meminta (berhubungan), kadang-kadang dia tidak mau. Jadi pelampiasan ke anak," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com program Saksi Kata, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Pemuda di Kendari Sekap dan Rudapaksa Remaja Perempuan: Pelaku Tidak Terima Hubungan Diputuskan

Ia juga menambahkan ancaman kekerasan fisik membuat korban tertekan hingga memilih bungkam selama bertahun-tahun.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Memang sudah tidak pantas mungkin banget dipanggil ayah. Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya. Jika nanti saya bisa keluar dari penjara dan masih ada umur, saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(Tribunnews.com/Mohay)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.