Bupati Bangka Angkat Bicara Terkait Persoalan Antara PT GML dengan Delapan Desa
Ardhina Trisila Sakti August 01, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka, Fery Insani angkat bicara soal tuntutan delapan Desa di Kabupaten Bangka terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML).

Setelah melewati beberapa kali pertemuan dan mencari solusi dengan Kepala Desa (Kades) dan Manajemen PT GML. Bupati Bangka menyampaikan, hasil pertemuan akhir yang nanti akan disampaikan Kades kepada masyarakat.

"Ini cukup panjang urusannya ya, kemarin juga ada demo dan segala macam. Bahwa sekarang itu pelan-pelan ya, sekarang tidak mengenal monem kaltur plasma. Yang ada itu FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar)," kata Fery Insani, Sabtu (1/8/2026).

FPKMS ini bisa saja berupa KPO (KPO (Kernel Palm Oil) atau lahan yang diberikan, namun setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah (Pemda), Owner PT GML dan Kades, fasilitasi itu diberikan kepada masyarakat adalah kebun inti.

"Kebun inti yang dipotong, jadi pada waktu perpanjangan nanti memperpanjang inti yang diciutkan dan mengajukan HGU baru atas nama delapan Desa koperasi ini," bebernya.

Dikatakan Fery, saat ini pihak Desa melakukan Musyarawah Desa (Musdes) terkait pembentukan koperasi dan calon penerima manfaat dari plasma 20 persen kebun inti PT GML yang ada di delapan Desa di Kabupaten Bangka.

"Jadi sekarang masih Musdes, setelah Musdes itu ada CPCR (Calon Penerima atau Calon Rotasi). Kemudian ada koperasi yang disepakati. Koperasi mengadakan perikatan dengan perusahaan, setelah itu diatur berapa penjualan buah bulanan," bebernya.

"Selanjutnya, berapa biaya dan kelebihan penjualan dan biaya itu akan dibagikan kepasa masyarakat berdasarkan ketetapan yang sudah ditetapkan oleh bupati. CPCR ini dari Musdes, mereka menentukan CPCR menyampaikan ke Bupati setelah diverifikasi dan akan tahu siapa-siapa yang aka menerima manfaat ini," jelasnya.

Dijelaskan Fery, terkait adanya kabar uang senilai Rp150 Miliar dari PT GML. Ia menegaskan tidak ada. Ketika ada plasma pasti ada hutang mulai dari line clearing, hutang pupuk dari mulai tanam.

Berdasarkan SK (Surat Keputusan) Dirjen Perkebunan satu hektar itu kira-kira harganya Rp108 juta per hektar, tapi Bangka tidak mungkin dan pasti akan lebih mahal. Sementara lahan saja sudah hampir Rp100 juta.

"Nah, kalau Rp108 juta itu dikonversikan dengan 20 persen. Kita itu ada 2.700 hektar plasma, dikalikan Rp100 lebih juta. Maka kurang lebih ada hampir Rp180 miliar hutang masyarakat, ditambah juga HGU itu nanti 2.700," ungkapnya.

Maka dari itu, kedepannya plasma 20 persen yang diberikan kepada masyarakat di delapan Desa dari PT GML tidak ada hutang dan plasma tanpa hutang.

"Dirjen Perkebunan saja bingung, kok mau begitu. Ya mau saja, jadi mereka petani tidak ada hutang, kemudian langsung mendapatkan plasma FPKMS tanpa hutang. Itu yang kami selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, secepatnya setelah Musdes, mereka menentukan CPCR berdasarkan Musdes. Dibawa ke Bupati dan di SK kan," tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Desa telah menghitung berapa besaran angka yang diterima masyarakat berdasarkan FPKMS dari 20 persen kebun inti PT GML yang luasnya mencapai 2.700 hektar untuk delapan Desa.

"Saya sudah simulasi, angkanya sudah kami hitung semuanya. Kalau mau minta Rp150 miliar tidak ada dasarnya atau hutang Rp315 miliar, kan hitung-hitungnya begitu. Dimana-mana plasma itu menanggung hutang, ini plasma tanpa hutang walaupun namanya FPKMS," kata Fery.

Tak sampai disitu saja, mantan Kepala Bapeda Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini secara tegas menyebutkan dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan yang ada dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak mana pun.

"Saya yang minta itu tanpa hutang, masa petani belum dapat hasil tapi sudah hutang dan saya mau mereka tanpa hutang. Kalau orang mau menyampaikan aspirasi silahkan saja, tapi kami ikut aturan. Kami ikut aturan dan saya pikir ini yang terbaik buat masyarakat, kalau cepat perhitungannya, koperasi cepat didirikan itu baik," tegasnya.

"Ini sangat baik sekali, mereka (GML) belum perpanjangan mereka sudah mau melepaskan kebun inti. Jadi, kalau koperasi cepat melakukan perikatan dengan perusahaan dan akan cepat dapat. Semuanya dapat sama, semua menerima di waktu yang sama," sambungnya.

Sebagai informasi, ada sembilan Desa, Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, Air Durin, Kabupaten Bangka yang masuk dalam wilayah operasi PT GML.

Kesembilan Desa itu menuntut hak-hak mereka, terutama terkait plasma 20 persen yang sampai saat ini belum diberikan atau mendapatkan kesepakatan dari PT GML. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.