Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Beredar informasi simpang siur mengenai angka 147 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut berasal dari portal Badan Pusat Statistik (BPS).
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso meluruskan informasi.
Baca juga: Pasutri Dorong Gerobak Sampah Tiba-tiba Dihantam Mobil Datsun, 1 Meninggal Dunia di Lokasi
Dinsos P3AKB Bondowoso menegaskan, angka fantastis tersebut bukanlah jumlah kasus KDRT yang ditangani instansinya.
Melainkan jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) yang dipicu oleh faktor KDRT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penelusuran setelah data tersebut memicu kegaduhan dan konfirmasi dari berbagai pihak.
Lantaran pihaknya pun mengaku kaget saat pertama kali melihat angka tersebut.
Pasalnya, data di portal BPS sangat kontras dengan catatan riil milik Satgas PPA Dinsos Bondowoso.
"Hasil komunikasi kami dengan BPS Bondowoso menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di portal BPS bersumber dari Pengadilan Agama," tegas Laily saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan data resmi Dinsos P3AKB bersama Satgas PPA, angka penanganan kasus KDRT di Bondowoso sebenarnya jauh lebih rendah:
• Tahun 2024: 16 Kasus
• Tahun 2025: 10 Kasus
• Tahun 2026 (Hingga Juni): 13 Kasus
Meski grafik laporan hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya, Laily menilai hal itu bukan semata-mata karena tingkat kekerasan yang meroket.
Menurutnya, fenomena ini justru menandakan meningkatnya keberanian para korban untuk bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami.
"Kami melihat kepercayaan masyarakat kepada kami semakin meningkat. Korban sekarang lebih berani berbicara dan melapor, sehingga kesadaran untuk mencari perlindungan juga lebih tinggi," ungkapnya.
Ia menambahkan, bentuk KDRT yang ditangani Dinsos P3AKB tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis atau mental.
Dalam menangani setiap aduan, Dinsos P3AKB bersinergi ketat dengan Polres Bondowoso, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Setiap laporan yang melibatkan perempuan dan anak langsung ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis hingga pemenuhan kebutuhan visum psikiatri.
"Kalau ada pelaporan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, Polres biasanya langsung berkoordinasi dengan kami apabila korban membutuhkan pendampingan psikologis atau visum psikiatri," jelas Laily.
Dari hasil pendampingan mendalam yang dilakukan selama ini, pihaknya mencatat bahwa faktor ekonomi masih mendominasi sebagai pemicu utama keretakan hingga terjadinya KDRT dalam rumah tangga di Bondowoso.
Disinggung mengenai rencana menyandingkan data kasus KDRT milik Dinsos dengan data perceraian milik Pengadilan Agama, Laily mengaku, hal itu belum dilakukan dalam waktu dekat.
"Ke depan mungkin saja data itu bisa disandingkan, tetapi untuk saat ini kami masih fokus pada pendataan kasus KDRT yang kami tangani, sedangkan data penyebab perceraian berada di ranah Pengadilan Agama," pungkasnya.