TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Perkara uang Rp5.000 berujung penikaman di Pasar Angso Duo Jambi.
Korbannya adalah seorang pedagang di sana, sementara pelaku diduga merupakan preman yang berkedok meminta uang Rp5 ribu sebagai uang keamanan parkir.
Peristiwa penikaman ini terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu, pagi, sekitar pukul 06.30-07-00 WIB.
Polisi akhirnya mengungkap motif di balik penikaman terhadap seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan uang parkir sebesar Rp5.000 yang rutin diminta pelaku setiap pagi kepada korban.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Rino, mengatakan tersangka berinisial SP (53) diketahui hampir setiap hari mendatangi lapak korban untuk meminta uang parkir.
“Untuk kejadian penikaman di Pasar Angso Duo dilatarbelakangi kebiasaan pelaku yang setiap pagi menerima uang parkir dari korban,” kata Ipda Rino, Jumat (31/7/2026) kemarin.
Menurut Rino, pada hari kejadian pelaku kembali datang sekitar pukul 07.00 WIB untuk meminta uang tersebut.
Namun saat itu korban masih sibuk melayani pembeli sehingga belum sempat memberikan uang yang diminta.
“Pada saat kejadian, pelaku ingin meminta uang. Namun korban sedang melayani pembeli.
"Seketika pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban di bagian punggung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik tidak menemukan adanya persoalan pribadi maupun dendam antara pelaku dan korban.
Polisi menilai aksi penikaman itu terjadi secara spontan.
“Motif sebelumnya tidak ada dendam. Hanya spontan pada saat kejadian itu,” katanya.
Rino mengungkapkan nominal uang yang biasa diterima pelaku dari korban setiap pagi hanya sebesar Rp5.000.
“Hasil keterangan sementara, hanya Rp5.000 setiap paginya. Sekitar pukul 07.00 pelaku datang meminta uang parkir kepada korban,” ucapnya.
Hubungi Istri
Sebelumnya, Kapolsek Telanaipura, AKP Amran, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo.
Korban diketahui berinisial R, seorang buruh yang memiliki lapak di pasar tersebut.
Setelah ditikam, korban masih sempat menghubungi istrinya, SU, sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Theresia Jambi.
“Pelapor ini istrinya. Dia ditelepon suaminya yang mengatakan dirinya berdarah karena ditusuk seseorang di Angso Duo.
“Setelah itu pelapor menuju Rumah Sakit Theresia dan mendapati korban mengalami luka tusuk,” kata AKP Amran, Jumat (31/7/2026).
Ditangkap saat Kembali ke Pasar
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Pelarian SP akhirnya berakhir pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka kembali berada di kawasan Pasar Angso Duo.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Senjata tajam tersebut ditunjukkan sendiri oleh tersangka kepada penyidik.
Kini SP telah ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski motif dugaan dipicu persoalan uang parkir telah terungkap dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
“Motifnya masih didalami oleh penyidik,” kata AKP Amran.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta selama 1-4 Tahun
Baca juga: Daftar 90 Kepala Kejari Terbaru Mutasi Kejaksaan Termasuk Kajari Jambi