2 Wanita Muda Ditangkap Polisi Gara-gara Pengeroyokan di Area Parkir Hotel, Korban Trauma
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 01, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara- Dua wanita muda terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Perbuatan keduanya dilakukan di area parkir salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anak dan Istrinya Terlibat

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pada laporan itu, Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus dua wanita yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KE (20) dan BI (22). Mereka diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut berawal dari perselisihan asmara. 

Diceritakan Welliwanto, insiden itu bermula saat korban berinisial AR (22)  yang merupakan wanita juga mendapat informasi dari adiknya bahwa kendaraan milik kekasihnya, RG, terlihat masuk ke area parkir salah satu hotel berbintang di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

AR kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Karena memegang kunci cadangan, korban masuk dan menunggu di dalam mobil.

Tak lama kemudian, pacarnya RG datang bersama dua wanita yang diketahui merupakan pelaku berinisial KE dan BI. KE diketahui merupakan mantan pacar RG. Sementara BI adalah teman KE. 

Melihat RG datang dengan mantan kekasihnya dan temannya, AR pun mempertanyakan terkait hubungan mereka. 

"Saat itu korban meminta klarifikasi dari saksi RG terkait hubungan mereka dengan kedua wanita tersebut," kata mantan Kapolsek Mandonga tersebut, Jumat (31/7/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah memberikan penjelasan singkat, RG menyerahkan kunci mobil kepada salah satu wanita tersebut sebelum kembali menuju area hotel.

Seusai RG pergi, cekcok mulut antar mereka tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban dan diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan di dalam mobil.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara menarik rambut, meninju, serta menendang korban secara berulang kali," lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah petugas keamanan hotel bersama juru parkir mendengar kegaduhan dari dalam kendaraan. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melerai para pihak.

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami luka dan trauma melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dan/atau penganiayaan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.