WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan polisi.
Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam promosi liquid vape atau rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Budi mengatakan, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan itu dan kini tengah menindaklanjutinya.
Baca juga: Sepakat Damai dengan Azizah Salsha, Bigmo Janji Tak Lagi Sebarkan Hoaks
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujar Budi, Sabtu (1/8/2026).
Kasus ini bermula dari konten yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar memperlihatkan Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Bigmo diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik.
Baca juga: Sepakat Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Azizah Salsha Cabut Laporan di Bareskrim
Padahal, anak-anak yang masuk live Bigmo ingin mengajaknya foto.
"Foto bang, foto bang," ujar salah satu anak.
"Eh, tapi ngomong dulu, liquid nomor satu kok enggak ada di sini," kata pria yang mengenakan baju hitam diduga teman Bigmo, yang mukanya di blur dalam video.
"Liquid nomor satu ya," timpal Bigmo, pakai baju merah dan kacamata.
Baca juga: Azizah Salsha Beri Sinyal Cabut Laporan setelah Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Budi menjelaskan bahwa status perkara masih sebatas pengaduan.
Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ucap Budi. (m31)