Pelaku Penyebar Poster Tudingan Jual Beli Jabatan di Majalengka Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP
Kemal Setia Permana August 02, 2026 12:29 AM

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Penyebar poster berisi tudingan praktik jual beli jabatan dan rotasi mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini tengah diusut Satreskrim Polres Majalengka setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Udiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penyidik akan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pihak yang pertama kali membuat maupun menyebarluaskan poster tersebut di media sosial.

Baca juga: Sedang Ramai di Majalengka Poster Jual Beli Jabatan yang Seret Kepala BKPSDM, Kini Diusut Polisi

Poster yang dipersoalkan diketahui beredar melalui akun Facebook "Su Badra", Grup Facebook "Suara Masyarakat Majalengka", dan akun TikTok "SMM MEDIA". Dalam poster itu terdapat narasi yang menuding adanya praktik jual beli jabatan, setoran, titipan, hingga permainan dalam rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Merasa nama baik dan reputasinya dicemarkan, Ikin Asikin memilih menempuh jalur hukum.

"Betul, saya sudah melaporkan. Itu merusak nama baik saya, mencemarkan nama baik, merusak reputasi, fitnah. Harapan saya, kalau memang ada dugaan seperti itu seharusnya konfirmasi dulu kepada saya. Jangan membuat informasi bodong," ujar Ikin.

Kuasa hukum Ikin Asikin, Rubby Extrada Yudha, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya yang merasa dirugikan akibat penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

"Laporan ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penyidik Polres Majalengka," kata Rubby.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pencemaran nama baik maupun fitnah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.