Sedang Ramai di Majalengka Poster Jual Beli Jabatan yang Seret Kepala BKPSDM, Kini Diusut Polisi
Kemal Setia Permana August 02, 2026 12:29 AM

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka mengusut penyebaran poster berisi dugaan praktik jual beli jabatan dan rotasi mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang beredar di media sosial.

Penyelidikan dilakukan setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan kasus tersebut ke Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Betul, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Udiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penyidik akan mendalami laporan dengan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pihak yang diduga pertama kali membuat maupun menyebarluaskan poster tersebut.

Baca juga: Dobel El Clasico Langka Terjadi di Piala Presiden, Empat Musuh Bebuyutan Bentrok Hidup Mati

Poster yang dipersoalkan diketahui beredar melalui akun Facebook "Su Badra", Grup Facebook "Suara Masyarakat Majalengka", dan akun TikTok "SMM MEDIA". Dalam poster tersebut terdapat narasi yang menuding adanya praktik jual beli jabatan, setoran, titipan hingga permainan dalam rotasi dan mutasi ASN.

Merasa dirugikan, Ikin Asikin memilih menempuh jalur hukum karena menilai isi poster tersebut mencemarkan nama baik, merusak reputasi, dan mengandung fitnah.

"Betul, saya sudah melaporkan. Itu merusak nama baik saya, mencemarkan nama baik, merusak reputasi, fitnah. Harapan saya, kalau memang ada dugaan seperti itu seharusnya konfirmasi dulu kepada saya. Jangan membuat informasi bodong," ujar Ikin.

Kuasa hukum Ikin Asikin, Rubby Extrada Yudha, mengatakan laporan tersebut dibuat agar ada kepastian hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.

"Laporan ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penyidik Polres Majalengka," kata Rubby.

Ia menjelaskan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP serta ketentuan Pasal 27A atau Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Penerapan pasal nantinya akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.