Terkuak Faktor Penyebab Perceraian, dari Medsos hingga KDRT dan Tekanan Ekonomi
Saifullah August 01, 2026 09:23 PM

 

Laporan Wartawan serambi Indonesia, muhammad nasir i banda aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kadis P3AP2KB, Tiara Sutari AR mengatakan, banyak kasus yang ditemukan dan ditangani pihaknya terkait rumah tangga yang berawal dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kurangnya komunikasi, minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. 

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga,” ujarnya. 

“Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara Sutari saat Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026)..

Karena itu, ia berharap perempuan dapat memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Tiara menegaskan, Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap membantu dan memberikan pendampingan untuk warga kota dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan keluarga, khususnya perempuan dan anak. 

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga,” tuturnya. 

“Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak.” kata Tiara Sutari. 

Baca juga: Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Qanun Ketahanan Keluarga Diimplementasikan

Salah seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar sangat berterima kasih karena dapat mengikuti kegiatan sosialisasi qanun oleh Ketua Komisi IV DPRK. 

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dapat mencari solusi atas berbagai persoalan moral dan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun,” urainya. 

“Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar, salah seorang peserta dari Gampong Laksana. 

Turut hadir Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB kota Banda Aceh, Risda Zuraida, SE, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh, Mahdani, SE, MSi, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh, Shofiurahmah, dan Koordinator Penggerak RKI Kuta Alam, Santi Zuhra, SHI.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.