YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak Terkait Liquid Vape
Adi Suhendi August 02, 2026 01:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi karena diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape) saat siaran langsung di media sosial.

Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut diajukan sejumlah advokat ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Menurut Budi, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial.

"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, Direktorat PPA-PPO saat ini tengah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Rokok dan Vape Sama-sama Berbahaya, Turunkan Kualitas Sperma Pria

Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Dalam potongan video yang viral di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Omzet Rp 10 Miliar di Bali, 3 WNA Ditangkap 

Ia kemudian mengajak berkomunikasi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi. 

Anak-anak tersebut tampak masuk dalam siaran langsung dan diduga turut mempromosikan produk liquid vape.

Baca juga: Vape Tidak Lebih Aman dari Rokok! Dokter Ingatkan Bahaya Radang Paru hingga Asma Pada Anak 

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, produk rokok elektrik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun.

Anak-anak dilarang dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi, penggunaan, maupun pembelian produk rokok elektrik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.