Syarat Dokumen Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Kalbar pada Agustus 2026
Faiz Iqbal Maulid August 02, 2026 03:28 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026 ini.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan program pemutihan digelar demi memberi kemudahan ke masyarakat dalam memenuhi kewajiban wajib pajak

“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Krisantus saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus atau membebaskan sanksi administratif berupa denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang saja.

Lantas apa syaratnya dokumen yang harus dibawa?

• Resmi Digelar Agustus 2026, Begini Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Seluruh Kalbar

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Kalbar belum merilis syarat dokumen apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak kendaraan.

Meski begitum wajib pajak dapat lebih dahulu menyiapkan dokumen syarat berikut ini seperti yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya:

1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.

3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.

4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.

5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.

6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.

Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan 2026, prosesnya cukup sederhana dan dilakukan di seluruh kantor Samsat provinsi/kabupaten.

Berikut caranya:

• Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Kapan Digelar? Cek Jadwalnya Disini

1. Siapkan dokumen kendaraan

Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan untuk verifikasi.
2. Datang ke kantor Samsat

Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda selama periode pemutihan berlangsung.

3. Isi formulir pemutihan

Lengkapi formulir yang disediakan petugas untuk penghapusan denda atau mutasi kendaraan.

4. Lakukan verifikasi data

Petugas akan memeriksa dokumen dan memastikan kendaraan sesuai dengan data registrasi.

5. Bayar pokok pajak

Lunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga tambahan.

6. Terima bukti pembayaran

Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti sah bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.