Pelaku Curanmor Asal Lumajang Tertangkap di Bondowoso, Sempat Acungkan Celurit Sebelum Ditembak
Rendy Nicko Ramandha August 02, 2026 03:39 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO – Pelarian AA (33), residivis sekaligus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, akhirnya terhenti secara dramatis di Kabupaten Bondowoso.

​Niat hati ingin membawa kabur motor hasil curiannya, AA justru harus merasakan pengapnya sel tahanan usai dihadiahi "timah panas" oleh Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso pada Jumat (31/7/2026).
​Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil petugas lantaran pelaku nekat mengacungkan sebilah celurit dan berusaha menyerang polisi saat hendak diringkus di kawasan Desa/Kecamatan Cermee.

​Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, mengungkapkan aksi kejahatan pelaku bermula saat ia menyasar sepeda motor Honda Vario milik seorang bidan desa bernama Ika Hujayanti.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Video Mesra yang Libatkan Dua Pelajar Banyuwangi

​Saat itu, AA beraksi tak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial AS yang kini resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​"Korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi, kemudian keluar rumah dan mengetahui kendaraannya telah dibawa pelaku," ujar IPTU Wawan Triono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Sabtu (1/8/2026).

​Mendengar alarm meraung, korban langsung panik dan berteriak hingga memancing perhatian warga.

Beruntung, Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso sedang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung merespons cepat laporan tersebut.

​Pengejaran sengit pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil dipojokkan dan diamankan.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terbilang lengkap. Mulai dari satu unit Honda Vario hasil curian milik korban senilai Rp22 juta, hingga satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beraksi.

​Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai perkakas pencurian seperti kunci huruf L modifikasi, kunci magnet, kunci ukuran 10 milimeter, telepon genggam, helm, jaket, serta sebilah celurit tajam yang dipakai pelaku untuk mengancam nyawa petugas.

​"Pelaku ini merupakan DPO kasus curanmor di Polres Lumajang. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polres Probolinggo terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di wilayah mereka," tambah IPTU Wawan.

​Sementara itu, korban, Ike Wijayanti, mengaku sangat lega sekaligus mengapresiasi keberanian dan respon cepat jajaran Polres Bondowoso yang berhasil mengembalikan motor kesayangannya.

​“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Bondowoso karena telah mengamankan sepeda motor saya dan menangkap pelakunya dengan sangat cepat," tutur Ike dengan nada haru.

​Atas perbuatannya, AA kini harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

​Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Pihak Polres Bondowoso pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaat layanan darurat Call Center 110 jika melihat tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.