Laporan Warga Tak Sia-sia, Patroli Enggang Bergerak Cepat Amankan Anak Diduga Pencuri Helm
Dhita Mutiasari August 02, 2026 08:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan kembali membuahkan hasil.

Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian helm, Tim Patroli Enggang Polsek Pontianak Kota bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Gang Tani 3B, Jalan Putri Dara Hitam, Kota Pontianak.

Tidak lama setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan anak yang diduga melakukan pencurian helm.

Selanjutnya, anak tersebut dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

• Sat Binmas Polresta Pontianak Sosialisasi Bahaya Bullying dan Judi Online di SMP Negeri 9 Pontianak

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujarnya.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan aparat.

Dengan respons cepat petugas dan dukungan masyarakat, diharapkan setiap potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manfaat Layanan 110

Layanan 110 adalah nomor darurat resmi Polri yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.

Layanan ini beroperasi 24 jam dan menghubungkan pelapor dengan operator yang akan meneruskan laporan kepada satuan kepolisian terkait.

Beberapa manfaat layanan 110 antara lain:

Melaporkan tindak kriminal, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, begal, atau kekerasan.

Melaporkan kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

Melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti keributan, balap liar, atau aksi yang mengganggu ketertiban umum.

Meminta bantuan polisi dalam situasi darurat, ketika keselamatan jiwa atau harta benda terancam.

Menyampaikan informasi atau pengaduan terkait ancaman, bencana, maupun kejadian lain yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

Mempercepat respons petugas, karena setiap panggilan dicatat dan diteruskan kepada satuan kepolisian yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Agar laporan dapat ditangani dengan cepat, saat menghubungi 110 sebaiknya sampaikan informasi secara jelas, meliputi:

lokasi kejadian;

jenis kejadian;

waktu kejadian;

ciri-ciri pelaku atau kendaraan (jika ada); dan

identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan iseng atau laporan palsu, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan keadaan darurat dan dapat ditelusuri oleh pihak kepolisian.(*)

 


 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.