HABIS LUDES! KPK Sita Fortuner dan Moge: Rumah Tersangka Kasus Bupati Pemalang Digeledah Tiga Jam
Laksmi Anindita August 02, 2026 09:38 AM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dan sebuah sepeda motor gede (moge) terkait kasus pemerasan dan pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Mobil dan Motor Gede tersebut disita dari rumah Lilik Budi Supriyanto (LBD), tersangka kasus pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Sabtu (1/8/2026).

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan KPK setelah menggeledah rumah Lilik selama 3 jam dari pukul 13.00 WIB.

Ketua RT setempat, Haryono, KPK mengerahkan 11 orang dalam proses penggeledahan tersebut.

Haryono yang ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK, melihat penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mencari berbagai dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara Bupati Pemalang yang kini sedang diusut.

Setelah selesai melakukan penggeledahan KPK mengamankan satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS dan satu unit sepeda motor gede merek Benelli.

"Mobil pribadi itu ikut diamankan sebagai barang bukti," ujar Haryono.

Baca juga: Terungkap Motif Dugaan Penganiyaan Anak oleh Sang Ayah yang Viral di Bandung

Selain kendaraan, tim KPK juga membawa tiga koper berukuran besar dan satu dus berisi dokumen dari dalam rumah Lilik.

Duet Ayah Anak Peras Bupati Pemalang
Lilik Budi Supriyanto yang bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bekerja sama dengan anak kandungnya Setya Budi Dias Oktavianto yang bekerja di KPK memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Setya Budi memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengakses informasi penyelidikan tertutup di internal lembaga antirasuah.

Ia kemudian membocorkan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara korupsi Bupati Pemalang tersebut kepada ayah, Lilik Budi Suprianto.

Lilik lantas menggunakan dokumen dari putranya untuk memeras Bupati Anom.

Lilik menjanjikan penyelesaian kasus Bupati Pemalang dengan meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Untuk meyakinkan Bupati Pemalang, Lilik memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di dalam KPK.

Bupati Anom lantas merespons tawaran tersebut dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.

Haris berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar.

Ia lalu menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik dalam sebuah pertemuan rahasia di wilayah Jawa Tengah.

Praktik kejahatan ini akhirnya dihentikan tim penyidik KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.

Baca juga: DETIK-DETIK Ustaz Meninggal Dunia saat Berikan Ceramah di Duren Sawit, Ambruk di Depan Jemaah

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.