TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah terseret persoalan hukum.
Komedian sekaligus presenter tersebut ternyata menghadapi dua laporan polisi sekaligus.
Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut telah masuk ke Polda Metro Jaya dan kini diproses oleh penyidik.
Yang menjadi perhatian, salah satu perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan pertama diajukan oleh seseorang berinisial RAS dengan dugaan kerugian sekitar Rp500 juta.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Sementara laporan kedua dibuat oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026.
Dalam laporan kedua, dugaan perkara yang disampaikan juga berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.
Polisi masih mempelajari dokumen serta barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
Vicky Prasetyo juga diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Meski satu perkara telah naik penyidikan, hingga kini belum ada penetapan Vicky sebagai tersangka.
Baca juga: Klarifikasi Istri Maling Ayam yang Tewas di Bali soal Rumah Mewah, Ternyata Bukan Milik Keluarga
Seperti diketahui, Vicky kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dari dua laporan tersebut, salah satunya bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandakan penyidik menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Perlu dicatat, peningkatan status perkara ke penyidikan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan adanya dua laporan yang menyeret nama Vicky Prasetyo.
"Terkait dengan saudara VP, ini ada dua laporan. Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, laporan pertama yang diajukan pelapor berinisial RAS kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
"Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," katanya.
Dalam laporan tersebut, RAS mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi menyebut masih terdapat rangkaian perjanjian serta aset lain yang belum dirinci dalam proses penyidikan.
"Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu, ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset yang belum dirincikan," jelas Onkoseno.
Selain laporan pertama, Vicky juga dilaporkan oleh pelapor lain berinisial TA pada Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan serupa, yakni penipuan dan/atau penggelapan.
"Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkapnya.
Terkait laporan kedua, penyidik masih mempelajari dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan. Karena itu, jumlah kerugian yang dilaporkan belum dapat dipastikan.
"Untuk yang kedua, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rincian kerugian nanti akan kami update lebih lanjut," ujar Onkoseno.
Mengenai pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo, kepolisian memastikan agenda pemanggilan telah disiapkan oleh penyidik.
Namun, waktu pelaksanaannya belum diumumkan kepada publik.
"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP, tentunya diagendakan oleh tim penyidik. Nanti akan kami update lebih lanjut," kata Onkoseno.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih berjalan.
Belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan Vicky Prasetyo, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak terkait.
(TribunNewsmaker.com/Wartakota)