Pernyataan Bupati Fery Insani Soal Konflik PT GML vs 8 Desa di Kabupaten Bangka
Dedy Qurniawan August 02, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM - Bupati Bangka, Fery Insani, angkat bicara mengenai tuntutan serta persoalan yang terjadi antara warga di delapan desa di Kabupaten Bangka dengan pihak PT Gunung Maras Lestari (GML).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Bangka melewati beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi bersama para Kepala Desa (Kades) dan pihak manajemen PT GML.

Bupati Bangka menyampaikan bahwa hasil keputusan akhir dari rangkaian pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh para Kades kepada masyarakat terkait tuntutan yang disuarakan selama ini.

"Ini cukup panjang urusannya ya, kemarin juga ada demo dan segala macam. Bahwa sekarang itu pelan-pelan ya, sekarang tidak mengenal monem kaltur plasma. Yang ada itu FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar)," kata Fery Insani, Sabtu (1/8/2026).

FPKMS ini dapat berupa skema pendanaan maupun porsi lahan yang diberikan, namun setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah (pemda), pemilik PT GML, dan para Kades, fasilitas yang dialokasikan kepada masyarakat adalah bagian dari kebun inti.

"Kebun inti yang dipotong, jadi pada waktu perpanjangan nanti memperpanjang inti yang diciutkan dan mengajukan HGU baru atas nama 8 Desa koperasi ini," bebernya.

Fery menjelaskan bahwa saat ini pihak desa sedang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas pembentukan koperasi serta penetapan calon penerima manfaat dari plasma 20 persen kebun inti PT GML di delapan desa tersebut.

"Jadi sekarang masih Musdes, setelah Musdes itu ada CPCR (Calon Penerima atau Calon Rotasi). Kemudian, ada koperasi yang disepakati. Koperasi mengadakan perikatan dengan perusahaan, setelah itu diatur berapa penjualan buah bulanan," bebernya.

Baca juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Masyarakat Blokade Pintu Masuk PT GML di Desa Mangka

"Selanjutnya, berapa biaya dan kelebihan penjualan dan biaya itu akan dibagikan kepasa masyarakat berdasarkan ketetapan yang sudah ditetapkan oleh bupati. CPCR ini dari Musdes, mereka menentukan CPCR menyampaikan ke bupati setelah diverifikasi dan akan tahu siapa-siapa yang aka menerima manfaat ini," jelasnya.

Mengenai isu yang beredar terkait keberadaan dana tunai senilai Rp150 miliar dari PT GML, Fery secara tegas membantah hal tersebut dan menjelaskan mekanisme pembiayaan plasma secara umum.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perkebunan, estimasi biaya pembangunan kebun mencapai sekitar Rp108 juta per hektar, namun untuk wilayah Bangka biayanya dipastikan lebih tinggi mengingat harga lahan saja sudah mendekati Rp100 juta per hektar.

"Nah, kalau Rp108 juta itu dikonversikan dengan 20 persen. Kita itu ada 2.700 hektar plasma, dikalikan Rp100 lebih juta. Maka kurang lebih ada hampir Rp180 miliar hutang masyarakat, ditambah juga HGU itu nanti 2.700," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Bangka memperjuangkan agar skema plasma 20 persen yang diserahkan kepada masyarakat di delapan desa tersebut dapat diterima murni tanpa beban utang.

"Dirjen Perkebunan saja bingung, kok mau begitu. Ya mau saja, jadi mereka petani tidak ada hutang, kemudian langsung mendapatkan plasma FPKMS tanpa hutang. Itu yang kami selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, secepatnya setelah Musdes, mereka menentukan CPCR berdasarkan Musdes. Dibawa ke Bupati dan di SK kan," tegasnya.

Saat ini Pemkab Bangka bersama pihak desa tengah menghitung secara detail besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh masyarakat melalui program FPKMS dari 20 persen kebun inti PT GML seluas 2.700 hektar tersebut.

"Saya sudah simulasi, angkanya sudah kami hitung semuanya. Kalau mau minta Rp150 miliar tidak ada dasarnya atau hutang Rp315 miliar, kan hitung-hitungnya begitu. Dimana-mana plasma itu menanggung hutang, ini plasma tanpa hutang walaupun namanya FPKMS," kata Fery.

Mantan Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung ini juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini dilakukan sepenuhnya sesuai koridor aturan hukum yang berlaku serta mengimbau warga agar tidak terprovokasi.

"Saya yang minta itu tanpa hutang, masa petani belum dapat hasil tapi sudah hutang dan saya mau mereka tanpa hutang. Kalau orang mau menyampaikan aspirasi silahkan saja, tapi kami ikut aturan. Kami ikut aturan dan saya pikir ini yang terbaik buat masyarakat, kalau cepat perhitungannya, koperasi cepat didirikan itu baik," tegasnya.

"Ini sangat baik sekali, mereka (GML) belum perpanjangan mereka sudah mau melepaskan kebun inti. Jadi, kalau koperasi cepat melakukan perikatan dengan perusahaan dan akan cepat dapat. Semuanya dapat sama, semua menerima diwaktu yang sama," sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, wilayah operasional PT GML mencakup sembilan desa di Kabupaten Bangka, yaitu Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Duren.

Masyarakat di desa-desa tersebut sebelumnya menuntut hak-hak mereka, khususnya realisasi plasma 20 persen yang selama ini belum menemui titik temu dengan pihak PT GML. (bangkapos.com/ Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.