Respon Pakar Hukum soal JPU Limpahkan Lagi Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Darwin Sijabat August 02, 2026 11:48 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Langkah agresif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melimpahkan kembali perbaikan surat dakwaan atas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat sorotan hukum. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menegaskan tindakan JPU mengajukan kembali surat dakwaan pasca-putusan sela merupakan manuver yang sah secara hukum.

Dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2026), Prof Hibnu menjelaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebelumnya menjadi ajang koreksi atas ketidakjelasan perumusan pasal dalam dakwaan awal.

"Surat dakwaan yang dinyatakan oleh batal hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menarik ya, karena ini artinya kontrol yang dilakukan oleh penuntut umum di dalam adjudikasi itu terkoreksi dalam putusan sela," ulas Prof. Hibnu Nugroho dilansir Tribunjambi.com daroi tayangan YouTube KompasTv.

"Putusan sela kemarin dinyatakan oleh Majelis Hakim dinyatakan batal. Batal itu artinya tidak memenuhi syarat formil atau materil atau pasal yang didakwakan. Kalau kita melihat dari berbagai media, pasal yang didakwakan tidak jelas karena terhadap KUHP lama dan KUHP baru ini yang tidak menimbulkan kepastian. Padahal KUHP baru itu sudah berlaku, KUHP lama sudah almarhum," urainya membedah celah dakwaan pertama.

Pembatasan 1 Kali Perbaikan di KUHAP Baru Demi Kepastian Hukum

Prof Hibnu menggarisbawahi bahwa perbaikan dan pelimpahan ulang surat dakwaan yang ditempuh kejaksaan merupakan bentuk penyesuaian atas rekomendasi hakim dalam putusan sela. 

Berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku saat ini, JPU memang memiliki hak konstitusional untuk mendaftarkan kembali berkas perkara.

"Nah oleh karena itu, terhadap penuntut umum sekarang mengajukan dakwaan kembali sebagai bentuk rekomendasi atas putusan sela oleh hakim pengadilan... Lah karena itu bagaimana dari aspek hukum? Oh itu sah, karena di dalam suatu surat dakwaan apabila dinyatakan batal, maka di dalam KUHAP Baru seorang penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan dakwaan kembali sesuai dengan putusan sela yang dijatuhkan," jelasnya.

Baca juga: Relawan Gibran Sebut Jokowi Pengecut Itu 1.000 Persen Salah Besar: Kalau Roy-Tifa Ya

Baca juga: Daftar Aset Romy Arizyanto, Kajari Jambi yang Baru: Rumah di Kota Jambi dan Sungai Penuh

Ia menambahkan beda mendasar antara regulasi lama dengan regulasi baru yang mengedepankan asas peradilan cepat dan berkepastian hukum.

"Ini menarik, kalau KUHP baru itu diberikan kesempatan satu kali, tapi kalau kita lihat KUHP lama itu berkali-kali. Nah kalau berkali-kali tidak ada suatu kepastian, tidak asas cepat. Oleh karena itu dalam KUHAP baru sekarang, penuntut umum diberikan kesempatan itu asas cepat," tambah Hibnu.

Eksepsi Susulan Tak Ada Putusan Sela Lagi, Diputus di Akhir Sidang

Lebih lanjut, Prof Hibnu menjelaskan skenario hukum apabila pihak tim penasihat hukum Dokter Tifa nantinya kembali mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas perbaikan surat dakwaan JPU tersebut. 
Menurutnya, majelis hakim tidak akan lagi mengetuk palu untuk mengeluarkan putusan sela kedua.

Seluruh poin keberatan yang diajukan terdakwa akan disimpan dan diputuskan secara bersamaan dengan pembuktian materiil serta putusan akhir di akhir pemeriksaan pokok perkara.

"Artinya apa? Nanti kalau ada perlawanan kembali, perlawanan kembali, maka hakim tidak membuat putusan sela, tapi putusan tersebut diputus pada saat akhir pokok perkara. Jadi saat akhir pokok perkara ada putusan sela yang melihat aspek formil materil surat dakwaan, yang terakhir terhadap putusan apakah bebas, lepas, atau pemidanaan," paparnya.

"Jadi ini yang menarik, KUHAP baru itu ada di akhir, ada putusan sela dan putusan akhir. Karena di dalam suatu putusan surat dakwaan dinyatakan apabila seorang penasihat mengajukan kembali terhadap eksepsi, maka eksepsi tersebut akan diputuskan pada akhir putusan pokok perkara," pungkas Prof. Hibnu mengakhiri analisisnya.

Baca juga: Warga Palestina Skeptis Atas Janji Israel Tarik Pasukan dari Gaza jika Hamas Dilucuti

Baca juga: Seusai Tabrak Mahasiswa, Sopir Panther Dijemput 2 Pria lalu Kabur, Jeriken Solar Dibawa Pajero

Baca juga: Daftar 7 Kecelakaan di Jambi Pekan Ini, Mobil Terbakar hingga Korban Meninggal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.