TRIBUNJAMBI.COM - Posisi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, semakin terpojok.
Selain terancam dipecat dari keanggotaan partai politiknya serta diusulkan untuk pergantian antarwaktu (PAW), Ade kini juga menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana reses yang diduga dicairkan tanpa pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kasus dugaan reses fiktif tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Korps Adhyaksa telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sejauh ini, tim Kejari Muaro Jambi telah memanggil sedikitnya lima orang saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka proses puldata dan pulbaket.
"Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengeluarkan Sprintug untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Sekarang ada sekitar empat atau lima orang dari pihak Sekretariat DPRD yang kami panggil, di antaranya PPTK, bendahara, hingga kepala bagian keuangan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari.
Selain memanggil pejabat teknis, jaksa juga telah menyita atau meminta sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan sebagai bahan penyelidikan. Sementara itu, pemanggilan terhadap Ade Asmara selaku pihak yang dilaporkan dipastikan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Untuk yang bersangkutan saat ini belum (dipanggil), nanti kami agendakan lagi," tambahnya.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, Ade Asmara diduga tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025. Meski kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan, dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp106.941.000 tetap dicairkan.
Selain itu, BPK juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) pada kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD lainnya dengan nilai Rp44.978.000. Dengan demikian, total nilai temuan BPK pada kedua komponen tersebut mencapai Rp151.919.000.
Dari total nilai tersebut, sebesar Rp41.182.000 dilaporkan telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa dana sebesar Rp110.737.000 yang direkomendasikan BPK untuk segera diproses dan disetorkan kembali.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan masih dalam penanganan Kejari Muaro Jambi.
Baca juga: Demokrat Muaro Jambi Pecat Ade Asmara. Pengamat : Langkah Partai Sudah Tepat