TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengakuan seorang perempuan berinisial OA (26) membuat kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga di Padang, Sumatera Barat, bergulir ke ranah hukum.
OA melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapat paksaan dari suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, dugaan pemaksaan tersebut disebut tidak berlangsung sekali. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, peristiwa serupa diduga terjadi hingga sekitar lima kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut.
Penyidik kini masih menelusuri keterangan korban sekaligus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan pemaksaan itu bermula ketika OA dan Z yang merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan badan.
Situasi kemudian berubah setelah seorang laki-laki datang ke lokasi. Korban mengaku tidak mengenal pria tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedatangan pria itu diduga berkaitan dengan permintaan Z agar korban melakukan hubungan seksual dengannya.
"Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi," ujar Yasin.
Kehadiran pria tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. Ia kemudian disebut menyampaikan penolakan karena tidak mengenal pria yang dimaksud dan tidak menghendaki hubungan tersebut.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Driver Ojol di Bandung Ternyata Pergi Cari Kerja untuk Lunasi Utang, Istri Panik
Meski sudah menolak, OA mengaku permintaannya tidak dihormati.
Menurut laporan yang dibuatnya, korban tetap mengalami paksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya.
"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," kata Yasin.
Keterangan korban tersebut menjadi bagian dari materi yang kini diperiksa penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
OA tidak hanya menceritakan satu kejadian kepada polisi.
Ia mengaku dugaan pemaksaan oleh suaminya terjadi berulang dalam beberapa kesempatan. Total, korban memperkirakan peristiwa tersebut berlangsung sekitar lima kali.
Kondisi itu akhirnya membuat OA mengambil keputusan untuk melaporkan suaminya kepada polisi.
Laporan tersebut ditempuh karena korban merasa tidak mampu lagi menghadapi tekanan yang dialaminya dan berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Padang mulai melakukan penyelidikan.
Polisi akan mendalami keterangan OA serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Selain saksi, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan fakta dalam laporan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Yasin. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost/TribunPadang)