TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta memastikan tidak ada intimidasi terhadap artis Nikita Mirzani selama menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepastian tersebut disampaikan setelah muncul dugaan intimidasi yang disampaikan pihak keluarga melalui akun Instagram pribadi Nikita Mirzani.
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP," kata Edi melalui keterangan resminya, Jumat (31/7/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Edi, petugas juga tidak menemukan ponsel maupun alat komunikasi ilegal di dalam sel Nikita.
Hasil pemeriksaan justru menunjukkan bahwa Nikita tidak secara langsung menggunakan telepon seluler dari dalam tahanan.
Pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan setelah unggahan di akun media sosialnya menjadi perhatian publik.
Unggahan tersebut diketahui berkaitan dengan komentarnya terhadap pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Situasi itu kemudian mendorong Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membentuk tim untuk mengecek ada tidaknya pelanggaran tata tertib di Rutan Pondok Bambu.
Tim pemeriksa selanjutnya melakukan razia di rutan tersebut pada Kamis (30/7/2026) malam.
Edi mengatakan seluruh proses pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap Nikita dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan alat komunikasi ilegal di dalam kamar tahanan.
Edi juga menjelaskan bagaimana unggahan di media sosial Nikita tetap dapat muncul meski sang artis berada di dalam rutan.
Baca juga: Isu Nikita Mirzani Bebas 6 Agustus 2026 Ramai Dibahas, Kuasa Hukum: Memang Seharusnya Dibebaskan
"Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin miliknya, yang mana informasi disampaikan melalui alat komunikasi legal, yaitu Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan)," terang Edi.
Dengan demikian, pihak Kanwil Ditjenpas menyebut Nikita tidak menggunakan ponsel secara langsung dari dalam tahanan untuk mengakses media sosialnya.
Selain menjelaskan hasil pemeriksaan, Edi turut menyinggung posisi Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu.
Menurutnya, artis tersebut justru memiliki peran sebagai figur penunjang dalam sosialisasi layanan komunikasi resmi yang tersedia bagi warga binaan.
Nikita diketahui ditunjuk sebagai salah satu "Duta Layanan" untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Edi menilai tuduhan intimidasi terhadap Nikita tidak masuk akal.
"Secara logika pun tidak mungkin ada intimidasi, karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," tegasnya.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum mengetahui hasil pemeriksaan dari pihak terkait.
Pihaknya menegaskan proses pemeriksaan terhadap Nikita telah dilakukan secara prosedural dan tidak menemukan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam sel.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga menyatakan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, pemenuhan hak warga binaan disebut tetap menjadi perhatian dan akan dijalankan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TribunNewsmaker/TribunLampung)