TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perselisihan yang dipicu persoalan asmara berakhir dengan aksi kekerasan di area parkir sebuah hotel berbintang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang wanita berinisial AR (22) menjadi korban setelah terlibat cekcok dengan dua wanita yang berada bersama kekasihnya, RG. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan di dalam mobil.
Akibat kejadian itu, AR mengalami luka sekaligus trauma. Ia kemudian memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan korban menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keduanya adalah KE (20) dan BI (22). Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Satreskrim Polresta Kendari menangkap kedua pelaku pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan perkara tersebut berawal dari persoalan hubungan asmara.
Kejadian bermula ketika AR memperoleh informasi dari adiknya mengenai kendaraan milik RG yang terlihat memasuki area parkir sebuah hotel di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
AR kemudian mendatangi hotel tersebut untuk memastikan informasi yang diterimanya.
Karena memegang kunci cadangan kendaraan, AR masuk ke dalam mobil dan memilih menunggu di sana.
Tidak lama berselang, RG datang ke lokasi bersama dua wanita. Keduanya kemudian diketahui sebagai KE dan BI.
KE merupakan mantan kekasih RG, sedangkan BI diketahui sebagai teman KE.
Kehadiran RG bersama mantan kekasihnya membuat AR meminta penjelasan mengenai hubungan mereka.
"Saat itu korban meminta klarifikasi dari saksi RG terkait hubungan mereka dengan kedua wanita tersebut," kata mantan Kapolsek Mandonga tersebut, Jumat (31/7/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.
RG sempat memberikan penjelasan kepada AR. Setelah itu, ia menyerahkan kunci kendaraan kepada salah satu wanita tersebut sebelum kembali menuju area hotel.
Situasi kemudian berubah menjadi tegang setelah RG meninggalkan lokasi.
Perdebatan antara AR dengan kedua wanita tersebut berkembang menjadi cekcok. Polisi menduga pertengkaran tersebut kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Bali, Kades Sebut Sudah Lama Warganya Resah, Satu Ekor Harga Jutaan
KE dan BI disebut mendatangi AR yang masih berada di dalam kendaraan. Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menarik rambut, meninju, serta menendang korban secara berulang kali," lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.
Keributan tersebut akhirnya terdengar oleh petugas keamanan hotel dan juru parkir.
Mereka kemudian mendatangi kendaraan untuk menghentikan aksi kekerasan yang terjadi di dalam mobil.
Setelah situasi berhasil dilerai, korban yang mengalami luka dan trauma memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Laporan AR kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Kendari.
Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan KE dan BI pada Jumat sore.
Keduanya kini menjalani proses hukum di Polresta Kendari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dan/atau penganiayaan.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TribunNewsmaker/TribunLampung)