BANJARMASINPOST.CO.ID- Aksi nekat dilakukan Pujiono (24), warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Dirinya mencuri duia kas masjid di saat orang sedang melaksanakan shalat Jumat.
Kini Pujiono berhasil ditangkap polisi akibat aksi pencurian dilakukannya.
Dalam pengakuannya, Pujiono mengaku kecanduan narkoba dan judi online (judol)
Baca juga: Open Ship KRI Banjarmasin 592 di Kotabaru, Warga Antusias Melihat Dari Dekat
Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong di Paringin Balangan, Polisi Lakukan Olah TKP
Mirisnya, aksi pria berusia 24 tahun ini dilakukannya karena kecanduan narkoba dan judi slot.
Aksi tersebut dilakukan tersangka ketika para jemaah tengah menunaikan salat Jumat.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku separuh uang hasil mencuri tersebut telah habis untuk membeli sabu dan deposit untuk judi slot.
Akibat perbuatannya, kini tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi Polsek Lubuklinggau Barat.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aipda Erwinsyah menyampaikan, kejadian ini berawal saat Netson selaku bendahara masjid pada Jumat, (31/7/2026) sekira pukul 11.30 WIB datang ke Masjid Baitul Jannah untuk salat Jumat.
Ia memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nopol BG 2970 HJ di parkiran dan melaksanakan salat Jumat.
Setelah selesai salat, lalu ke parkiran dan berniat untuk membayar gaji marbot masjid, ia membuka jok motor dan melihat uang kas masjid di dalam buku kas sebesar Rp2,1 juta sudah hilang.
Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong di Paringin Balangan, Polisi Lakukan Olah TKP
Lalu, korban dan para saksi mencari keberadaan Pujiono yang sebelum kejadian berada dan terlihat di parkiran di dekat sepeda motor korban.
Setelah dicari, ia ditemukan di rumahnya di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Blok D.
Kemudian mereka bertanya kepada Pujiono di mana uang yang dicurinya dan meminta untuk dikembalikan saja.
Karena ketakutan, akhirnya tersangka Pujiono mengakui dan diminta masuk ke dalam kamar untuk menunjukkan sisa uang hasil pencurian di atas plafon dalam kamar.
Lalu, uang diambil lalu diserahkan kepada para saksi dan dilihat bersama-sama, namun uang hanya tersisa Rp750 ribu.
"Akibat kejadian ini, korban dan para saksi serta warga masyarakat membawa dan menyerahkan Pujiono ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka mengakui, awalnya ia melihat Zainuri selaku ketua masjid dan Netson selaku bendahara Masjid Baitul Jannah sedang mengobrol di parkiran masjid.
Pada saat itu, ia melihat Zainuri menyerahkan uang kepada Netson, lalu meletakkan uang tersebut ke dalam buku bermerek Bank Sumsel Babel ke dalam jok motor Honda Revo warna biru miliknya.
Baca juga: Lima Fakta Kecelakaan Mahasiswa KKN di Batulicin Tanahbumbu, 7 Orang Dinyatakan Meninggal
Saat Netson masuk masjid, tersangka bergegas langsung ke atas ke parkiran masjid.
Sebelum salat Jumat, tersangka duduk-duduk di parkiran. Ketika orang sedang salat, tersangka tidak masuk, lalu langsung membuka jok motor tersebut menggunakan tangan kanan untuk mengangkat jok motor dan mengambil uang di dalam buku tersebut.
Setelah mendapat uang, ia pulang ke rumah dan tidak menghitung seluruh total uang tersebut.
Namun, uang telah digunakan sebanyak Rp880 ribu untuk membeli sabu seharga Rp580 ribu dan Rp300 ribu untuk bermain slot.
Sisa uang yang ada di dalam buku tinggal Rp750 ribu yang disimpan tersangka di atas plafon dalam kamar rumah dan diserahkan kepada Netson.
Selanjutnya, terhadap tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional," ungkapnya. (TribunSumsel.com/banjarmasinpost.co.id)