Daftar Tukin Pegawai Kemhan Terbaru Tahun 2026 dari Kelas Jabatan 1 hingga 17, Tertinggi Rp48,6Juta
Ani Susanti August 02, 2026 05:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar tukin pegawai Kemhan tahun 2026 dan paling terbaru.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan besaran terbaru tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan sesuai kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: Daftar Tukin Prajurit TNI Terbaru 2026, Prabowo Resmi Naikkan hingga 90 Persen Sesuai Kelas Jabatan

Dalam Perpres tersebut, besaran tukin dibedakan berdasarkan 17 kelas jabatan.

Nominal tertinggi mencapai Rp48.610.000 per bulan untuk pegawai pada kelas jabatan 17.

Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Kemhan berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026:

Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja
17 Rp48.610.000
16 Rp44.870.000
15 Rp32.250.000
14 Rp26.330.000
13 Rp20.100.000
12 Rp16.230.000
11 Rp12.960.000
10 Rp10.550.000
9 Rp8.750.000
8 Rp7.360.000
7 Rp6.430.000
6 Rp5.590.000
5 Rp4.850.000
4 Rp4.150.000
3 Rp3.520.000
2 Rp2.930.000
1 Rp2.550.000


Ketentuan Pemberian Tukin

Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai kelas jabatan yang diduduki.

Pemberian tukin dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen kinerja serta kebijakan pembayaran tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

Selain itu, bagi pegawai yang merangkap jabatan atau menerima tunjangan sejenis berdasarkan ketentuan lain, mekanisme pembayarannya mengikuti pengaturan sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Tukin TNI dan Kemhan Resmi Naik Setelah 8 Tahun, Simak Daftar Tunjangan Prajurit di Luar Gaji Pokok

Perpres juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan instansi terkait.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 43 Tahun 2026, ketentuan mengenai tunjangan kinerja pegawai Kemhan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar hukum terbaru dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.