Update Kasus Dugaan Malapraktik Balita di RSUD Prambanan: Sepakat Kekeluargaan
Yoseph Hary W August 02, 2026 06:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan dengan korban meninggal pasien balita tiga tahun asal Piyungan Bantul, almarhumah Naura Dwi Meydita Putri, disepakati berakhir secara damai dan kekeluargaan.

Pihak keluarga almh Naura disebut telah menerima penjelasan medis dari RSUD Prambanan dan berkomitmen mencabut laporan polisi di Polda DIY.

Sementara itu, RSUD Prambanan dilaporkan telah memberikan tali asih kepada keluarga korban, serta disepakati tidak ada lagi pelaporan ke lembaga lain.

Meninggal setelah 3x suntikan sedasi

Dalam perkara dugaan malapraktik ini, almarhumah Naura meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan sedasi untuk tindakan CT Scan di RSUD Prambanan, Sleman.

Balita berusia tiga tahun sebelas bulan itu meninggal dunia pada 28 April 2026 atau selang beberapa jam paska menerima suntikan.

Hal ini memicu dugaan malapraktik dan pelanggaran SOP medis, sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Apalagi pihak rumah sakit, saat itu tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian Naura yang semula datang ke rumah sakit dalam kondisi aktif dan ceria. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto mengatakan, pemicu utama pelaporan di kepolisian dari keluarga pasien adalah adanya kendala dalam komunikasi pelayanan dan penjelasan medis awal kepada keluarga pasien. 

Sebab itu, dalam pertemuan mediasi di ruang rapat Sekda Sleman, pihak rumah sakit berusaha memenuhi permohonan dari keluarga pasien yaitu penjelasan medis kematian anak Naura. 

"Penjelasan medis disampaikan. Semua sesuai prosedur. Bahkan setelah kejadian, sudah dilakukan audit internal dan eksternal. Penanganan medisnya sesuai standar. Setelah disampaikan, pihak keluarga sudah menerima penjelasan medis itu dari dokter RSUD Prambanan," kata Hendra.

Ia menyebut,  pascamediasi ini, pihak pelapor berencana mencabut laporannya di Polda DIY dan disepakati bahwa penanganan perkara ini akan diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, bukan jalur hukum.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Purnomo Susanto saat dikonfirmasi mengatakan dalam mediasi tersebut diberikan tali asih atau santunan yang diserahkan langsung dari pjhak RSUD Sleman kepada kliennya. Tali asih diberikan dalam suasana kekeluargaan.

Adapun terkait pencabutan laporan polisi, Purnomo menyampaikan bahwa langkah itu merupakan salah satu hasil dalam proses mediasi, setelah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Saat ini, laporan polisi dalam proses pencabutan. 

"Terkait (pencabutan) itu, tim kami sudah koordinasi dengan penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY yang menangani laporan perkara klien kami," ujar Purnomo. 

Mediasi

Adapun kesepakatan antara RSUD Prambanan dan keluarga korban tercapai setelah ada pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemkab Sleman. Pihak keluarga disebut segera mencabut laporan polisi yang sekarang bergulir di Polda DIY. 

"Pada intinya (pihak keluarga pasien) sudah menerima dan proses ini diselesaikan secara damai, secara kekeluargaan, sehingga langkah berikutnya pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mencabut laporan ke Polda DIY di Direktorat Kriminal Khusus," kata Kabag Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto. 

Pertemuan mediasi digelar di kompleks Setda Kabupaten Sleman dan turut dihadiri oleh Sekda Sleman, jajaran manajemen dan direksi RSUD Prambanan beserta dokter yang menangani, serta pihak keluarga korban yang didampingi Purnomo Susanto selaku tim kuasa hukumnya. 

Pihak RSUD Prambanan yang disampaikan langsung oleh Dokter Gita dan Dokter Jimmy, telah memaparkan penjelasan medis kepada keluarga terkait seluruh tahapan penanganan yang dilakukan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menanyakan langsung proses medis tersebut.

Menurut Hendra, pihak keluarga akhirnya dapat menerima dengan ikhlas penjelasan medis tersebut, serta memahami hasil audit internal maupun eksternal yang sebelumnya telah dilakukan pihak RSUD Prambanan.

Kesepakatan perjanjian damai

Selain itu, dalam perjanjian damai tersebut disepakati pula bahwa setelah pencabutan laporan ini, pihak keluarga tidak akan lagi melakukan pelaporan terkait peristiwa serupa kepada lembaga-lembaga lain, termasuk Majelis Kehormatan Etik. 

"Dalam komitmen atau perjanjian perdamaian itu, setelah (laporan) ini dicabut dalam peristiwa itu tidak akan melakukan laporan ke pihak-pihak lain termasuk Majelis Kehormatan Etik dan sebagainya. Itu tidak akan (laporan) ke sana," ujar dia. 

Sebagai bentuk dukungan moril dan materil atas proses yang telah dilalui, pihak RSUD Prambanan juga memberikan tali asih yang diterima langsung oleh keluarga pasien melalui pendampingan kuasa hukum yang bersifat pro bono atau tanpa honorarium.(RIF)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.